Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pemeriksaan di sebuah kantor yang berlokasi di kawasan Jakarta Garden City (JGC) setelah menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan bernama WO. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap modus operandi serta mengidentifikasi pelaku yang diduga menipu sejumlah korban di wilayah Jakarta Timur.
Pada hari Senin, tim Satreskrim mengunjungi kantor WO di JGC untuk melakukan verifikasi dokumen, memeriksa catatan keuangan, serta menanyai staf yang bekerja di sana. Selama pemeriksaan, polisi mencatat adanya beberapa dokumen yang tidak lengkap dan bukti transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
- Tim Satreskrim memeriksa identitas pemilik dan pengurus perusahaan.
- Pengumpulan bukti transaksi keuangan dan catatan penjualan.
- Wawancara dengan korban yang melaporkan kehilangan dana.
- Pemeriksaan fisik kantor dan fasilitas pendukung.
Polisi juga menekankan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan penawaran investasi atau penjualan barang dengan harga yang terlalu menggiurkan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan dan meminta bukti resmi sebelum melakukan pembayaran.
Pihak kepolisian belum mengumumkan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut. Namun, Satreskrim menegaskan akan melanjutkan penyelidikan, termasuk melakukan penelusuran aliran uang serta mengidentifikasi jaringan yang mungkin terlibat dalam dugaan penipuan ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait kejahatan siber dan penipuan.
Warga yang memiliki informasi lebih lanjut atau menjadi korban diharapkan segera melapor ke Polres Metro Jakarta Timur melalui kanal pengaduan resmi atau datang langsung ke kantor Satreskrim terdekat.




