Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan bahwa sengketa aset berupa pengelolaan satuan pendidikan telah selesai tanpa sisa permasalahan hukum.
Penyelesaian tersebut dicapai setelah serangkaian mediasi antara pihak universitas, kementerian terkait, dan lembaga pengelola aset. Hasil akhir menunjukkan tidak ada klaim tambahan yang dapat mengganggu kepemilikan atau penggunaan aset kampus.
Dengan sengketa yang kini tuntas, UIN Syarif Hidayatullah memulai proses integrasi aset secara bertahap. Integrasi ini bertujuan menyatukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset agar lebih efisien dan transparan.
Langkah Integrasi Bertahap
- Langkah I: Inventarisasi lengkap seluruh aset fisik dan non‑fisik yang terkait dengan satuan pendidikan.
- Langkah II: Penataan kembali struktur organisasi pengelola aset, termasuk penunjukan tim khusus integrasi.
- Langkah III: Penggabungan sistem administrasi dan keuangan aset ke dalam platform terpadu universitas.
- Langkah IV: Evaluasi dan pelaporan hasil integrasi kepada dekanat dan pihak regulator.
Berikut tabel ringkas tahapan integrasi beserta perkiraan waktunya:
| Tahap | Deskripsi | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| I | Inventarisasi aset | April–Mei 2024 |
| II | Pembentukan tim integrasi | Juni 2024 |
| III | Penggabungan sistem administrasi | Juli–Agustus 2024 |
| IV | Evaluasi akhir & pelaporan | September 2024 |
Proses ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas, mengoptimalkan penggunaan ruang dan fasilitas, serta memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah sebagai institusi pendidikan tinggi yang modern dan terkelola dengan baik.




