Seret Wamen Imipas Silmy Karim, ICW Dorong KPK Terapkan TPPU dalam Korupsi Izin Tinggal WNA
Seret Wamen Imipas Silmy Karim, ICW Dorong KPK Terapkan TPPU dalam Korupsi Izin Tinggal WNA

Seret Wamen Imipas Silmy Karim, ICW Dorong KPK Terapkan TPPU dalam Korupsi Izin Tinggal WNA

Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Komisi Independen Warga (ICW) kembali menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidik kasus dugaan korupsi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang kini melibatkan Wakil Menteri Imigrasi (Wamen Imipas) Silmy Karim. ICW menilai bahwa modus operandi yang terungkap mengandung unsur pencucian uang, sehingga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu diaplikasikan.

Kasus ini bermula pada akhir 2023 ketika sejumlah laporan mengungkap adanya penyalahgunaan proses perizinan tinggal bagi WNA, termasuk perpanjangan visa kerja, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Laporan tersebut menyoroti adanya pembayaran tidak wajar yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing kepada pejabat imigrasi, termasuk Silmy Karim, yang pada saat itu menjabat sebagai Wamen Imipas.

  • Investigasi awal menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 12 miliar yang dikategorikan sebagai “biaya layanan tambahan” tanpa dasar hukum.
  • Transaksi tersebut melibatkan rekening pribadi pejabat serta rekening perusahaan konsultan imigrasi.
  • Beberapa WNA melaporkan kesulitan dalam proses legalitas karena dipaksa membayar biaya tambahan.

ICW menekankan bahwa tindakan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Silmy Karim tidak hanya merusak integritas institusi imigrasi, tetapi juga membuka celah bagi praktik pencucian uang. Oleh karena itu, ICW menyerukan KPK untuk:

  1. Mengaktifkan pasal TPPU dalam penyidikan.
  2. Mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
  3. Menindak lanjuti semua pihak yang terlibat, termasuk konsultan dan perusahaan asing.

Dalam pernyataan resminya, ICW menyatakan, “Penerapan pasal TPPU akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang bersifat transnasional dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak kembali mengalir ke sistem keuangan resmi.”

KPK hingga kini belum memberikan respons resmi, namun pejabat KPK mengindikasikan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan akan mempertimbangkan rekomendasi ICW. Jika KPK memutuskan mengaktifkan TPPU, proses hukum dapat meluas ke tahap penyitaan aset, pembekuan rekening, dan penyidikan lanjutan terhadap jaringan keuangan yang terlibat.

Waktu Peristiwa
Des 2023 Laporan awal tentang pembayaran tidak wajar dalam proses izin tinggal WNA.
Jan 2024 ICW mengeluarkan rekomendasi penggunaan pasal TPPU.
Feb 2024 KPK mulai mengumpulkan bukti awal dan melakukan wawancara saksi.
Mar 2024 Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penyelidikan.

Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum anti‑korupsi di sektor imigrasi, sekaligus memperkuat kredibilitas KPK dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi. Masyarakat dan kalangan bisnis internasional menantikan kepastian hukum yang transparan untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan terhadap regulasi imigrasi Indonesia.