Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Sabtu, memungkinkan masyarakat Jakarta untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis di Jakarta, antara lain:
- Balai Kota Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Barat No.12, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
- Polsek Kebayoran Lama, Jalan Kebayoran Lama Raya No.1, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
- Polsek Cengkareng, Jalan Daan Mogot Barat No.30, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Warga yang dapat memanfaatkan layanan ini meliputi:
- Pemilik SIM A, C, D, dan E yang masa berlakunya akan habis dalam tiga bulan ke depan.
- Pemohon SIM baru yang memenuhi syarat usia dan kesehatan.
- Pengendara kendaraan bermotor yang membutuhkan penggantian SIM yang hilang atau rusak.
Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dibawa:
| Jenis SIM | Dokumen |
|---|---|
| SIM A/C/D/E | KTP asli, KK, pas foto 2×3 (3 lembar), formulir permohonan, dan bukti pembayaran biaya administrasi. |
| SIM Baru | KTP asli, KK, pas foto 2×3 (3 lembar), surat keterangan sehat dari dokter, dan bukti pembayaran. |
| Penggantian SIM Hilang/Rusak | KTP asli, laporan kehilangan dari kepolisian, pas foto 2×3 (3 lembar), dan bukti pembayaran. |
Proses pengurusan SIM Keliling berlangsung dalam tiga tahap utama:
- Pendaftaran – Petugas akan memeriksa dokumen dan mengisi data pada sistem.
- Pemeriksaan kesehatan – Pengendara akan menjalani tes mata dan tes fisik singkat.
- Penerbitan SIM – Setelah lolos, SIM baru atau perpanjangan akan dicetak dan dapat diambil di tempat yang sama.
Biaya administrasi bervariasi tergantung jenis SIM, dengan estimasi sebagai berikut:
- SIM A/C/D/E: Rp 150.000 – Rp 250.000
- SIM Baru: Rp 200.000 – Rp 300.000
- Penggantian SIM Hilang/Rusak: Rp 100.000 – Rp 150.000
Untuk menghindari antrean panjang, disarankan datang pada jam non‑puncak, misalnya antara pukul 09.00–11.00 atau 13.00–15.00. Layanan SIM Keliling tidak menerima pembayaran tunai; semua transaksi dilakukan melalui mesin E‑Money atau aplikasi pembayaran resmi.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi beban administratif bagi pengendara. Dengan adanya SIM Keliling, diharapkan proses perizinan dapat lebih cepat, transparan, dan ramah pengguna.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polda Metro Jaya di 1500‑777 atau mengirimkan pesan melalui layanan WhatsApp resmi.







