Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu, 13 September 2024. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru tanpa harus datang ke kantor SAMSAT pusat.
Layanan SIM Keliling kali ini tersedia di dua titik strategis di wilayah Jakarta:
- Lokasi 1: Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jalan Kebayoran Lama No. 12, Jakarta Selatan. Waktu operasional: 08.00 – 14.00 WIB.
- Lokasi 2: Polsek Cengkareng, Jalan Raya Cengkareng No. 8, Jakarta Barat. Waktu operasional: 09.00 – 16.00 WIB.
Setiap lokasi dilengkapi dengan tim petugas yang dapat melayani pembuatan SIM A, SIM C, serta perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis atau akan habis dalam 30 hari ke depan.
Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran bagi pemohon pertama kali.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
- Biaya administrasi sesuai jenis SIM (contoh: SIM A Rp 150.000, SIM C Rp 130.000).
Petugas juga menyediakan fasilitas pembayaran tunai, kartu debit, dan dompet digital. Setelah proses verifikasi selesai, SIM baru atau perpanjangan dapat dicetak di tempat dan dapat langsung dibawa pulang.
Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat disarankan datang lebih awal atau memanfaatkan layanan antrian online yang tersedia melalui aplikasi resmi Polda Metro Jaya. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi call center 1500-555 atau mengunjungi kantor polisi terdekat.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempercepat proses perpanjangan dan pembuatan SIM, terutama menjelang musim libur panjang ketika permintaan layanan meningkat.




