Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sunarko, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik melalui tindakan perselingkuhan dan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan perlengkapan pemilu.
Kasus perselingkuhan terungkap setelah sejumlah saksi melaporkan adanya hubungan gelap antara Sunaraka dengan seorang pegawai di kantor KPU setempat. Penyidikan lanjutan mengindikasikan bahwa hubungan tersebut juga melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain perselingkuhan, Sunarko diduga terlibat dalam praktik pungli pada proses pengadaan kotak suara dan alat hitung cepat. Menurut hasil audit internal, terdapat selisih dana sebesar Rp 150 juta yang tidak dapat dijelaskan secara resmi. Dana tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga melalui jalur tidak resmi.
DKPP menilai pelanggaran tersebut melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan bahwa penyelenggara tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan harus menjaga integritas serta moralitas tinggi.
- Pelanggaran: Perselingkuhan dan pungli dalam pengadaan perlengkapan pemilu.
- Sanksi: Pemberhentian tetap dari KPU OKU Timur.
- Dasar hukum: Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
- Instruksi selanjutnya: Penggantian posisi secara sementara oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan.
KPU Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan segera menyiapkan pengganti yang memenuhi kualifikasi tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Pihak KPU juga menegaskan komitmen untuk memperkuat transparansi dalam setiap tahapan pengadaan dan menindak tegas setiap pelanggaran etik.
Reaksi publik beragam, dengan sebagian besar masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang melanggar. Kelompok pengawas pemilu menilai kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas.
Kasus ini menambah daftar sejumlah pejabat KPU yang terkena sanksi disiplin pada tahun ini, mencerminkan upaya regulator untuk membersihkan citra lembaga penyelenggara pemilu menjelang pemilihan umum berikutnya.







