Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa sejumlah regulasi di bidang ketenagakerjaan masih memerlukan penyesuaian agar lebih relevan dengan dinamika pasar kerja saat ini.
Beberapa poin yang diidentifikasi sebagai prioritas revisi antara lain:
- Penyederhanaan prosedur perizinan usaha bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja kontrak.
- Pembaruan ketentuan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi regional dan produktivitas sektor.
- Peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial secara cepat dan efisien.
- Penguatan perlindungan bagi pekerja migran dan tenaga kerja informal.
Wamenaker juga menyoroti pentingnya integrasi regulasi dengan kebijakan digitalisasi, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara online, mengurangi beban birokrasi bagi perusahaan dan pekerja.
Dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait, pemerintah berkomitmen untuk menyusun rangka kerja revisi regulasi dalam tiga bulan ke depan. Proses tersebut akan melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta lembaga akademis untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif dan berkelanjutan.
Jika revisi berhasil dilaksanakan, diharapkan iklim investasi dapat meningkat, sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih aman dan layak. Namun, tantangan utama tetap pada sinkronisasi antara kepentingan bisnis dan hak pekerja, yang memerlukan dialog terus-menerus.




