Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya revisi regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang‑Undang Upah Minimum (UU UAP) dan Undang‑Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (UU K3), sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan industri nasional.
- Penyusunan ulang mekanisme penetapan upah minimum agar lebih responsif terhadap inflasi dan biaya hidup.
- Penguatan perlindungan hak pekerja kontrak dan pekerja informal.
- Peningkatan standar keselamatan kerja di sektor manufaktur dan konstruksi.
- Penambahan insentif bagi perusahaan yang menerapkan praktik kerja yang adil dan berkelanjutan.
Afriansyah Noor menambahkan bahwa regulasi yang lebih adaptif dapat mendorong produktivitas serta menurunkan tingkat kecelakaan kerja, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global.
Beberapa langkah konkret yang direncanakan meliputi pembentukan tim ahli lintas sektoral, konsultasi publik yang luas, serta sinkronisasi regulasi dengan standar internasional. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi agar kebijakan baru dapat segera diimplementasikan.
Jika revisi regulasi berhasil, diharapkan pekerja akan merasakan peningkatan pendapatan, jaminan sosial yang lebih kuat, dan lingkungan kerja yang lebih aman. Pada saat yang sama, perusahaan akan memperoleh kerangka hukum yang lebih jelas, meminimalkan risiko litigasi, dan meningkatkan investasi.
Secara keseluruhan, penekanan Wamenaker pada revisi regulasi menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan faktor kunci dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.




