Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Soal Dugaan Rangkap Jabatan
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Soal Dugaan Rangkap Jabatan

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Soal Dugaan Rangkap Jabatan

Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Jakarta, 8 Juni 2026 – Seorang advokat asal Balikpapan mengajukan gugatan terhadap Wakil Menteri Koordinator Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Imipas Otto Hasibuan. Gugatan tersebut menuduh Otto Hasibuan melakukan rangkap jabatan yang dianggap melanggar aturan hukum serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepastian hukum.

Penggugat menegaskan bahwa Otto Hasibuan menjabat sebagai Wamenko Kumham sekaligus memegang peran lain yang belum jelas legalitasnya. Menurut advokat tersebut, kombinasi jabatan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip pemisahan fungsi publik.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan:

  • Penunjukan Otto Hasibuan sebagai Wamenko Kumham telah diumumkan pada awal tahun 2026.
  • Secara bersamaan, ia dikabarkan masih aktif dalam praktik hukum pribadi serta memegang posisi strategis di beberapa lembaga non‑pemerintahan.
  • Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025 mengeluarkan putusan yang menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penunjukan jabatan publik, khususnya menghindari rangkap jabatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Penggugat menuntut pengadilan untuk memerintahkan pencabutan salah satu jabatan Otto Hasibuan serta mengusut potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi. Ia juga meminta agar pemerintah memberikan klarifikasi resmi mengenai status jabatan tersebut.

Pihak Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini. Namun, dalam pernyataan singkat, Kementerian menyatakan bahwa semua penunjukan pejabat akan selalu mematuhi peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan profesional hukum dan politik, mengingat implikasinya terhadap integritas lembaga publik. Pengamat politik memperkirakan bahwa proses hukum ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip kepastian hukum di Indonesia.