Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang batas pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 8 Juni 2026, menanggapi spekulasi publik mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan Kapolri yang saat ini dijadwalkan berakhir pada akhir tahun 2026.
- Usia pensiun saat ini: 58 tahun untuk pejabat kepolisian tingkat tinggi, termasuk Kapolri.
- Alasan perpanjangan: Menjaga kontinuitas kebijakan, mengoptimalkan pengalaman, serta menghindari kekosongan kepemimpinan di masa transisi.
- Proses hukum: Setiap keputusan harus melalui pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM serta konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila diperlukan.
Reaksi dari kalangan politisi dan masyarakat beragam. Beberapa anggota parlemen menilai bahwa perpanjangan batas pensiun dapat meningkatkan stabilitas kepemimpinan kepolisian, sementara organisasi kemanusiaan mengingatkan pentingnya rotasi kepemimpinan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.
Hiariej menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, dan bahwa kementerian akan menyediakan analisis komprehensif serta rekomendasi teknis sebelum keputusan diambil. \”Kami siap memberikan data yang mendukung, termasuk evaluasi kinerja Kapolri yang bersangkutan, untuk memastikan kebijakan yang diambil bersifat objektif dan transparan,\” pungkasnya.




