2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 677,43 Miliar
2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 677,43 Miliar

2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 677,43 Miliar

Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Jakarta, 26 April 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 16 tahun kepada dua orang pendiri Sritex, sebuah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, serta memerintahkan mereka membayar uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan penggelapan dana proyek pemerintah serta penggunaan rekening offshore untuk menyalurkan keuntungan ilegal. Jaksa menuduh kedua terdakwa menerima suap dari kontraktor untuk memuluskan tender dan kemudian mencuci hasilnya melalui jaringan perbankan luar negeri.

  • Pasal yang dikenakan: Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
  • Jumlah kerugian negara: Rp 1,2 triliun.
  • Uang pengganti yang harus dibayar: Rp 677,43 miliar.

Berikut rangkuman hukuman yang dijatuhkan:

Nama Terdakwa Jabatan Pidana Penjara Uang Pengganti
Mr. X (nama disamarkan) Presiden Direktur 16 tahun Rp 338,715 miliar
Mr. Y (nama disamarkan) Direktur Utama 16 tahun Rp 338,715 miliar

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa hukuman tersebut mencerminkan beratnya pelanggaran terhadap integritas keuangan negara. Sementara tim pembela mengajukan banding, menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan menilai jumlah uang pengganti berlebihan.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi besar yang melibatkan pengusaha di sektor industri strategis, mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya transparansi dan kepatuhan pada regulasi anti‑korupsi.