Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Pada sore hari tanggal 25 Juni 2024, dua anggota Satlantas Polresta Jambi menjadi korban penyerangan dengan menggunakan pisau oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Jambi. Korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan dan bahu, namun kondisi mereka stabil setelah mendapatkan pertolongan pertama dan dirawat di RSUD Jambi.
Insiden ini memicu kehebohan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan aparat kepolisian di daerah. Saksi mata melaporkan bahwa serangan terjadi secara tiba-tiba tanpa provokasi jelas. Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi, meninggalkan senjata tajam di lokasi.
Menanggapi kejadian tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Sahroni, mengecam keras tindakan brutal yang ditujukan kepada aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa setiap aksi kekerasan terhadap polisi harus dijatuhi hukuman berat sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sahroni menambahkan beberapa poin penting yang harus segera ditindaklanjuti:
- Pengamanan ekstra bagi anggota Satlantas dan unit kepolisian lain di wilayah rawan.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku OTK tanpa toleransi.
- Peningkatan koordinasi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk mencegah aksi serupa.
- Pengawasan ketat terhadap peredaran senjata tajam secara ilegal.
Pihak Polresta Jambi telah membuka penyelidikan dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat mengidentifikasi pelaku. Sampai saat ini, belum ada penangkapan resmi, namun kepolisian berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.
Kasus ini menambah daftar serangkaian serangan OTK yang menimpa aparat kepolisian di Indonesia selama beberapa bulan terakhir, menyoroti kebutuhan mendesak akan kebijakan keamanan yang lebih kuat dan partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban umum.




