301 Guru Besar UI Desak MA Kabulkan Kasasi, Ungkap Temuan Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil
301 Guru Besar UI Desak MA Kabulkan Kasasi, Ungkap Temuan Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil

301 Guru Besar UI Desak MA Kabulkan Kasasi, Ungkap Temuan Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil

Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Sejumlah 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) bersama tim akademik mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi dalam kasus promotor disertasi Bahlil.

Mereka menekankan pentingnya melindungi integritas akademik perguruan tinggi dan meminta MA untuk meninjau kembali keputusan sebelumnya yang dinilai mengabaikan temuan pelanggaran.

Dalam dokumen amicus curiae, para profesor mengidentifikasi beberapa dugaan pelanggaran, antara lain:

  • Plagiarisme sebagian materi disertasi yang tidak diindikasikan sumbernya.
  • Kurangnya supervisi akademik yang memadai dari promotor.
  • Prosedur verifikasi plagiarisme yang tidak transparan.
  • Potensi konflik kepentingan antara promotor dan pihak terkait.

Para akademisi menilai bahwa kelalaian tersebut dapat merusak reputasi universitas dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap proses pendidikan tinggi. Oleh karena itu, mereka menuntut Mahkamah Agung untuk memberikan putusan yang menegakkan standar akademik serta memberikan sanksi yang sesuai bila pelanggaran terbukti.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik sekaligus menimbulkan perdebatan tentang independensi institusi akademik dalam menangani isu-isu etika penelitian.