40 Ikan Sapu‑Sapu Dipotong, Dibakar, dan Dikubur di Kali Depan Plaza Indonesia, Wali Kota Tegur Warga
40 Ikan Sapu‑Sapu Dipotong, Dibakar, dan Dikubur di Kali Depan Plaza Indonesia, Wali Kota Tegur Warga

40 Ikan Sapu‑Sapu Dipotong, Dibakar, dan Dikubur di Kali Depan Plaza Indonesia, Wali Kota Tegur Warga

Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Jakarta Pusat – Pada akhir pekan lalu, petugas gabungan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan tim kebersihan kota menemukan sejumlah besar ikan sapu‑sapu (Pangasius pangasius) yang telah dipotong, kulitnya dibuang, dan sisa tubuhnya dikubur di tepi Kali Pasar Baru tepat di depan Plaza Indonesia. Jumlah ikan yang teridentifikasi mencapai empat puluh ekor, masing‑masing dipotong menjadi bagian daging, kulit, dan telur sebelum dibuang ke sungai atau dimusnahkan secara paksa.

Latar Belakang Penemuan

Insiden ini terungkap setelah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, melakukan inspeksi rutin di kawasan Pasar Baru pada tanggal 25 April 2026. Arifin menanggapi laporan warga yang mencurigai aktivitas mencemari aliran kali. Sesampainya di lokasi, ia memerintahkan Lurah Pasar Baru untuk melakukan pemantauan intensif. Petugas menemukan beberapa warga yang sedang mengambil daging ikan sapu‑sapu, memisahkan kulit dan telur, serta membuang kulit ke sungai. Aktivitas serupa juga terdeteksi pada 17 April 2026, ketika foto‑foto petugas menangkap ikan di aliran kali dekat Plaza Indonesia.

Motif dan Dampak Lingkungan

Menurut keterangan Satpol PP Sawah Besar, kelima pria yang diamankan pada 24‑25 April 2026 berasal dari Cikarang, Jawa Barat. Mereka mengaku menangkap ikan sapu‑sapu di bantaran anak Kali Ciliwung dengan tujuan menjual dagingnya ke pengepul sebagai bahan baku pembuatan siomay. Telur ikan dipergunakan sebagai umpan memancing, sementara kulit yang tersisa dibuang ke sungai. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan daerah tentang pemanfaatan ikan invasif, tetapi juga menimbulkan potensi pencemaran air, bau tidak sedap, serta risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsi air atau ikan yang terkontaminasi racun logam berat.

DKPKP DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan keras terhadap konsumsi daging ikan sapu‑sapu hasil pembersihan perairan ibu kota. Kepala DKPKP, Hasudungan Sidabalok, menegaskan bahwa ikan invasif tersebut menyerap zat berbahaya yang dapat merusak organ manusia bila dikonsumsi. Oleh karena itu, penindakan khusus diancam bagi pelanggar yang tetap memperjualbelikan daging tersebut.

Penindakan dan Musnahkan Bukti

Setelah mendapatkan laporan warga, Satpol PP segera mengamankan kelima pria tersebut. Semua hasil tangkapan—daging, telur, dan kulit—disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur di lokasi yang telah ditentukan, sesuai perintah petugas. Darwis Silitonga, Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, menegaskan bahwa seluruh barang bukti “dimusnahkan dengan cara dikubur” untuk memastikan tidak ada sisa yang dapat kembali beredar ke pasar.

Selain itu, Wali Kota Arifin menegaskan bahwa pelestarian sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi kewajiban bersama seluruh warga. Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuang sampah atau sisa hasil tangkapan ikan ke aliran sungai, serta meminta partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ekosistem perairan kota.

Reaksi Masyarakat dan Upaya Edukasi

Berbagai kelompok lingkungan di Jakarta Pusat menyambut tegasnya tindakan pemerintah. Mereka menilai penindakan ini sebagai contoh konkret bagi warga yang masih menganggap ikan sapu‑sapu sebagai sumber penghasilan mudah. Namun, terdapat pula kekhawatiran bahwa tindakan penangkapan massal ikan invasif dapat menimbulkan dampak sosial bagi nelayan informal yang mengandalkan ikan tersebut sebagai mata pencaharian.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan serta Perikanan DKI Jakarta bekerja sama dengan LSM lingkungan setempat merencanakan program edukasi dan pelatihan alternatif pengelolaan limbah perairan. Program ini mencakup sosialisasi tentang bahaya konsumsi ikan sapu‑sapu, cara penanganan limbah organik, serta peluang usaha berbasis daur ulang bahan baku yang ramah lingkungan.

Langkah Kedepan

Wali Kota Arifin menambahkan bahwa inspeksi rutin akan terus dilakukan, terutama pada musim hujan ketika debit air menurun dan memudahkan penumpukan limbah di dasar sungai. Koordinasi lintas‑instansi antara Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Perikanan akan dipertajam untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Dengan penindakan tegas terhadap 40 ikan sapu‑sapu yang dipotong, dibakar, dan dikubur, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat pencemaran air, melindungi kesehatan warga, serta memulihkan ekosistem Kali Pasar Baru menjadi lebih bersih dan lestari. Upaya kolaboratif antara aparat, masyarakat, dan lembaga non‑pemerintah menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan sungai-sungai Jakarta yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi dan kehidupan kota.