7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara

7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara

Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terbukti melakukan suap dan gratifikasi terkait proses pengurusan sertifikasi K3. Vonis berkisar antara empat tahun hingga enam setengah tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Kementerian Ketenagakerjaan membuka layanan sertifikasi K3 untuk perusahaan, namun sejumlah pejabat internal menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima suap dari pihak-pihak yang menginginkan percepatan atau kelulusan sertifikat. Penyelidikan kepolisian mengungkap aliran uang gratifikasi yang masuk ke rekening pribadi para terdakwa.

Berikut rangkuman hukuman masing‑masing terdakwa:

  • Nama A – 4 tahun penjara
  • Nama B – 4,5 tahun penjara
  • Nama C – 5 tahun penjara
  • Nama D – 5,5 tahun penjara
  • Nama E – 6 tahun penjara
  • Nama F – 6,5 tahun penjara
  • Nama G – 6,5 tahun penjara

Semua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sesuai putusan serta dipulihkan aset yang diperoleh secara tidak sah. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam sektor ketenagakerjaan sangat merugikan kepentingan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap regulasi keselamatan kerja.

Pihak Kemnaker menyatakan komitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam proses sertifikasi K3. Sementara itu, organisasi anti‑korupsi mengapresiasi putusan ini sebagai langkah penting dalam pemberantasan praktik korupsi di lembaga pemerintah.