8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 sampai 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi RPTKA
8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 sampai 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi RPTKA

8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 sampai 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi RPTKA

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 26 April 2024, menjatuhkan vonis kepada delapan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terlibat dalam kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Putusan tersebut mencakup hukuman penjara dan denda serta menegaskan besarnya kerugian negara akibat pemerasan dana.

Para terdakwa terbukti melakukan pemerasan dana sebesar Rp130 miliar dengan memanfaatkan kewenangan mereka dalam proses persetujuan RPTKA. Dalam persidangan, jaksa menyoroti bahwa uang tersebut dijanjikan sebagai imbalan bagi pihak-pihak yang mengajukan permohonan RPTKA, sehingga merusak integritas sistem perizinan tenaga kerja asing.

Hukuman penjara yang dijatuhkan berkisar antara empat (4) tahun hingga tujuh setengah (7,5) tahun, disertai denda yang harus dibayarkan masing‑masing. Berikut rangkuman singkat mengenai hukuman yang diberikan:

  • Empat (4) tahun penjara bagi beberapa terdakwa dengan denda masing‑masing.
  • Tujuh setengah (7,5) tahun penjara bagi terdakwa lainnya, juga disertai denda.

Selain hukuman pidana, majelis hakim menegaskan bahwa para mantan pejabat harus mengembalikan bagian dari dana yang diperas sebagai bentuk ganti rugi kepada negara. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan kuat bagi aparat publik agar menjauhi praktik korupsi dan menjaga transparansi dalam pengelolaan kebijakan tenaga kerja asing.