96,24% Pejabat Negara Sampaikan LHKPN, Sektor Legislatif Paling Rendah
96,24% Pejabat Negara Sampaikan LHKPN, Sektor Legislatif Paling Rendah

96,24% Pejabat Negara Sampaikan LHKPN, Sektor Legislatif Paling Rendah

Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen pada batas akhir pelaporan 1 April 2026. Angka tersebut mencerminkan upaya signifikan pemerintah dalam meningkatkan transparansi aset pejabat publik.

Namun, data menunjukkan adanya disparitas antar sektor pemerintahan. Sektor legislatif, yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mencatat persentase terendah dibandingkan dengan sektor eksekutif dan yudikatif.

Sektor Persentase Penyampaian LHKPN
Eksekutif (Presiden, Menteri, Pejabat Tinggi) 98,5 %
Yudikatif (Hakim, Jaksa) 97,2 %
Legislatif (DPR & DPRD) 92,1 %

Rendahnya kepatuhan di DPR dan DPRD menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal dan budaya akuntabilitas di lembaga legislatif. KPK menegaskan bahwa semua penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan tepat waktu, serta menyiapkan sanksi bagi yang tidak mematuhi.

Para pengamat menilai bahwa peningkatan kepatuhan di sektor legislatif memerlukan langkah-langkah konkret, antara lain memperkuat sistem verifikasi data, memberikan pelatihan khusus bagi anggota DPR/DPRD, serta meningkatkan sanksi administratif bagi yang melanggar.

Dengan tingkat kepatuhan nasional yang sudah cukup tinggi, fokus ke depan adalah menutup celah di sektor legislatif agar laporan harta kekayaan menjadi instrumen efektif dalam memerangi korupsi dan memperkuat kepercayaan publik.