Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) kembali menyoroti tingginya angka aduan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Sebagai respons, kementerian menyiapkan program evaluasi menyeluruh terhadap 407 instansi pemerintah, lembaga non‑pemerintah, serta badan publik lainnya yang berperan dalam penegakan HAM.
Program ini bertujuan meningkatkan standar perlindungan, memperkuat mekanisme akuntabilitas, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional. Evaluasi akan mencakup penilaian kebijakan, prosedur penanganan aduan, serta kapabilitas sumber daya manusia di masing‑masing institusi.
Langkah‑langkah utama dalam evaluasi
- Pengumpulan data aduan HAM tahun terakhir dari semua unit terkait.
- Audit internal terhadap prosedur penanganan aduan, termasuk mekanisme pelaporan dan tindak lanjut.
- Penilaian kepatuhan terhadap standar nasional dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas petugas yang menangani kasus HAM.
- Penyusunan rekomendasi perbaikan dan rencana aksi bagi setiap instansi.
Berikut rangkuman data awal yang menjadi dasar evaluasi:
| Parameter | Jumlah |
|---|---|
| Total aduan HAM terdaftar (2023) | 12.874 |
| Instansi yang akan dievaluasi | 407 |
| Persentase aduan yang telah diselesaikan | 58% |
KemenHAM menargetkan bahwa dalam tiga bulan ke depan semua 407 instansi akan menerima laporan evaluasi pertama. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi penetapan kebijakan baru, penambahan sanksi bagi pelanggar, serta alokasi anggaran khusus untuk program perlindungan HAM.
Dengan langkah ini, diharapkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan HAM meningkat, sekaligus menurunkan jumlah aduan yang masuk secara signifikan dalam jangka menengah.




