Frankenstein45.Com – 03 Mei 2026 | Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada hari Rabu mengumumkan proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional (TIN) setelah perusahaan tersebut melibatkan petugas pemadam kebakaran (Damkar) untuk menagih pembayaran dari nasabah yang menunggak.
PT TIN merupakan salah satu perusahaan fintech yang beroperasi di bidang pinjaman online dengan model pendanaan bersama. Sebagai anggota AFPI, perusahaan diwajibkan mematuhi kode etik yang menekankan transparansi, perlindungan konsumen, dan larangan penggunaan aparat publik dalam proses penagihan.
Insiden terjadi pada akhir bulan April 2024 ketika tim penagihan TIN bersama beberapa petugas Damkar melakukan kunjungan ke rumah beberapa nasabah yang belum melunasi cicilan. Nasabah melaporkan bahwa kehadiran petugas pemadam kebakaran menimbulkan tekanan psikologis dan menimbulkan persepsi bahwa penagihan dilakukan secara paksa.
Berikut rangkuman fakta utama:
- PT TIN mengirim tim penagihan disertai petugas Damkar ke rumah nasabah pada 27 April 2024.
- Nasabah mengeluhkan intimidasi dan menuntut klarifikasi dari pihak regulator.
- AFPI menyatakan tindakan tersebut melanggar prinsip etika dan merusak kepercayaan publik.
- AFPI memulai proses pencabutan keanggotaan sesuai prosedur internal asosiasi.
AFPI menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa penggunaan aparat negara dalam urusan komersial bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Asosiasi akan mengadakan rapat anggota pada awal Mei 2024 untuk meninjau kembali kode etik dan memberikan rekomendasi penguatan mekanisme penagihan yang mengedepankan hak konsumen.
PT TIN menanggapi dengan menyatakan bahwa keterlibatan petugas Damkar terjadi karena adanya koordinasi dengan otoritas lokal yang dimaksudkan untuk memastikan keamanan selama proses penagihan. Perusahaan berjanji akan meninjau prosedur internal dan berkoordinasi lebih ketat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak berwenang lainnya.
| Tanggal | Kejadian |
|---|---|
| 27 April 2024 | Tim penagihan TIN bersama Damkar mengunjungi rumah nasabah yang menunggak. |
| 30 April 2024 | Keluhan nasabah dilaporkan ke media dan OJK. |
| 2 Mei 2024 | AFPI mengumumkan proses pemberhentian keanggotaan PT TIN. |
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penagihan fintech dan menimbulkan pertanyaan mengenai batasan penggunaan aparat publik dalam urusan komersial. OJK diperkirakan akan melakukan audit terhadap prosedur penagihan fintech dan memberikan sanksi bila diperlukan.
Konsumen diimbau untuk melaporkan praktik penagihan yang dirasa tidak wajar melalui kanal resmi OJK atau lembaga perlindungan konsumen.




