Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi, Nadiem: Dakwaan Jaksa Runtuh
Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi, Nadiem: Dakwaan Jaksa Runtuh

Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi, Nadiem: Dakwaan Jaksa Runtuh

Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Jakarta – Sejumlah pakar hukum pidana mengemukakan bahwa kasus dugaan korupsi pembelian Chromebook bagi pelajar dan guru seharusnya diperlakukan sebagai masalah administratif, bukan kriminal. Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan komentar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang menilai dakwaan jaksa terhadap Menteri tersebut telah runtuh karena tidak ada bukti niat jahat maupun kerugian yang jelas.

Penilaian ahli hukum

Beberapa akademisi dari Fakultas Hukum Universitas terkemuka menegaskan bahwa unsur-unsur yang diperlukan untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi – yaitu adanya unsur kesengajaan, kerugian negara yang dapat diukur, serta bukti aliran dana yang tidak sah – belum terpenuhi dalam kasus ini. Menurut mereka, proses pengadaan Chromebook lebih tepat dikaji melalui mekanisme administrasi dan audit internal.

Reaksi Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan menanggapi tuduhan tersebut dengan menekankan bahwa seluruh proses pengadaan barang telah melalui prosedur yang sah dan tidak terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang. “Saya menilai dakwaan jaksa terhadap saya kini sudah runtuh karena tidak ada bukti yang menunjukkan niat jahat ataupun kerugian yang dapat dibuktikan secara konkret,” ujar Nadiem dalam sebuah konferensi pers.

Langkah selanjutnya

  • Peninjauan kembali dokumen pengadaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada penyimpangan administratif.
  • Audit independen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menilai kepatuhan prosedur.
  • Penyusunan rekomendasi perbaikan kebijakan pengadaan barang IT di sektor pendidikan.

Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang publik, khususnya di bidang teknologi pendidikan.