Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Dalam penjelasan terbarunya, Dr. Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa respons pemerintah terhadap bencana alam yang melanda Sumatera akhir‑pekiri ini bersifat adil dan tidak memihak.
Ia menanggapi beberapa isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan perlakuan berbeda dalam distribusi bantuan kepada korban di berbagai provinsi. Menurut Rullyandi, semua kebijakan bantuan didasarkan pada prinsip kesetaraan di bawah Undang‑Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menjamin hak yang sama bagi seluruh warga negara.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Dr. Rullyandi:
- Penetapan zona bencana dan prioritas bantuan mengacu pada data real‑time dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bukan pertimbangan politik.
- Distribusi bantuan logistik, dana, dan tenaga medis dilakukan melalui mekanisme standar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.
- Pengawasan independen oleh lembaga legislatif dan organisasi masyarakat sipil memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan.
- Jika terdapat keluhan atau indikasi diskriminasi, korban dapat mengajukan banding melalui Ombudsman serta Jalur Pengaduan Nasional.
Rullyandi juga menekankan pentingnya transparansi publik. Ia mengusulkan agar pemerintah secara rutin mempublikasikan laporan detail alokasi dana dan jumlah bantuan yang diterima per wilayah, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai keadilan proses tersebut.
Dengan landasan konstitusional dan mekanisme kontrol yang kuat, pakar hukum tersebut menegaskan tidak ada dasar bagi tuduhan diskriminasi dalam penanganan bencana Sumatera kali ini.




