Akademisi: Tidak Ada Hak Lintas Damai Otomatis Bagi Pesawat Militer Asing
Akademisi: Tidak Ada Hak Lintas Damai Otomatis Bagi Pesawat Militer Asing

Akademisi: Tidak Ada Hak Lintas Damai Otomatis Bagi Pesawat Militer Asing

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Prof. Connie Rahakundini Bakrie, seorang pakar hubungan internasional, menegaskan bahwa tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap kedaulatan wilayah udara negara.

Berikut beberapa poin penting yang dijelaskan oleh akademisi tersebut:

  • Hak lintas damai otomatis tidak diakui untuk pesawat militer; setiap penerbangan harus disetujui secara resmi.
  • Indonesia berhak menolak atau membatasi penerbangan militer asing jika dianggap mengancam keamanan nasional.
  • Penolakan atau pembatasan harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan politik yang transparan.
  • Kebijakan ini selaras dengan prinsip kedaulatan udara yang diakui secara internasional.

Prof. Bakrie menambahkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur perizinan tidak hanya melindungi keamanan udara, tetapi juga memperkuat posisi diplomatik Indonesia dalam negosiasi dengan negara lain. Ia mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan hak lintas damai dapat menimbulkan ketegangan dan memicu respons militer.

Selain itu, akademisi tersebut menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memastikan bahwa setiap permohonan lintas udara militer diproses secara cepat dan akurat, sekaligus menjaga kepentingan strategis negara.

Dengan penegasan ini, diharapkan semua pihak, termasuk negara-negara sahabat, menghormati prosedur yang berlaku dan tidak menganggap hak lintas damai sebagai kebebasan mutlak bagi armada militer mereka.