Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menilai rokok elektronik atau vape perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang‑Undang Narkotika dan Psikotropika. Usulannya didasarkan pada sejumlah faktor kesehatan, sosial, dan hukum.
Faktor kesehatan
Vape mengandung cairan yang biasanya berisi nikotin, propilen glikol, gliserin, serta bahan kimia tambahan. Penelitian menunjukkan bahwa:
- Nikotin dapat menimbulkan ketergantungan pada remaja.
- Beberapa zat kimia dalam cairan vape berpotensi menyebabkan iritasi paru‑paru dan gangguan pernapasan.
- Penggunaan jangka panjang belum terbukti aman, terutama bagi pengguna yang belum pernah merokok sebelumnya.
Dampak sosial
Popularitas vape di kalangan pelajar menimbulkan kekhawatiran tentang penyebaran budaya merokok. Data survei internal BNN mengindikasikan peningkatan penggunaan vape di sekolah menengah sebesar 25% dalam dua tahun terakhir.
Aspek hukum
Saat ini, peraturan mengenai vape masih tersebar di beberapa peraturan daerah dan peraturan menteri. Suyudi berargumen bahwa:
- Penetapan standar nasional akan memudahkan penegakan hukum.
- Pengaturan produksi, distribusi, dan iklan vape dapat mengurangi akses anak di bawah umur.
- Penerapan sanksi administratif dan pidana yang jelas akan meningkatkan efek jera.
Dengan memasukkan vape ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, diharapkan kebijakan menjadi lebih terpadu, memungkinkan BNN untuk melakukan tindakan preventif dan penindakan yang lebih efektif.




