Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Amnesty International Indonesia mengeluarkan pernyataan meminta pihak kepolisian untuk mencabut perintah tembak pelaku begal di Lampung. Organisasi hak asasi manusia ini menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga serta standar internasional yang Indonesia anut.
Dalam pernyataannya, Amnesty menyoroti bahwa penggunaan tembakan di tempat (shoot‑on‑sight) dapat menimbulkan tindakan ekstra‑judisial yang mengabaikan prinsip due process. Menurut organisasi, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum, termasuk hak untuk diproses secara adil di pengadilan.
Beberapa poin utama yang disampaikan Amnesty antara lain:
- Perintah tembak di tempat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas perlindungan hukum.
- Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menegaskan larangan penyiksaan dan eksekusi di luar proses peradilan.
- Polisi harus mengedepankan taktik non‑letal dan prosedur investigatif yang transparan sebelum mengambil tindakan mematikan.
- Pemerintah daerah dan pusat diharapkan menyiapkan program pelatihan serta peralatan yang meminimalkan risiko penggunaan senjata api.
Amnesty juga mengingatkan bahwa peningkatan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan tidak dapat dicapai melalui aksi keras yang mengorbankan hak asasi. Sebaliknya, penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas akan memperkuat legitimasi kepolisian.
Respons pihak kepolisian masih belum diumumkan secara resmi. Namun, pernyataan ini menambah tekanan bagi otoritas untuk meninjau kembali kebijakan yang dianggap kontroversial tersebut, khususnya di wilayah yang rawan aksi begal.
Kasus ini menyoroti dilema antara kebutuhan menanggulangi kejahatan jalanan dan perlindungan hak asasi manusia. Keputusan akhir mengenai perintah tembak di tempat akan menjadi indikator bagaimana Indonesia menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut.




