Amsal Sitepu Bersuara di Komisi III: "Saya Tak Berwenang" – Kontroversi Mark‑Up Anggaran Video Desa Karo
Amsal Sitepu Bersuara di Komisi III: "Saya Tak Berwenang" – Kontroversi Mark‑Up Anggaran Video Desa Karo

Amsal Sitepu Bersuara di Komisi III: “Saya Tak Berwenang” – Kontroversi Mark‑Up Anggaran Video Desa Karo

Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, kembali menjadi sorotan publik setelah ia mengajukan pernyataan tegas di Sidang Komisi III DPR melalui konferensi video Zoom. Dalam sambutannya, Amsal menegaskan, “Saya tak berwenang” untuk melakukan penggelembungan anggaran pada proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pernyataan itu muncul bersamaan dengan upaya Komisi III untuk menangguhkan penahanan terdakwa serta mengajukan penjaminan bagi Amsal menjelang vonis yang dijadwalkan pada 1 April 2026.

Latar Belakang Kasus Mark‑Up Anggaran

Pada tahun anggaran 2020‑2022, Amsal melalui CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan Karo (Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran). Proposal tersebut menetapkan biaya sekitar Rp30 juta per desa. Audit Inspektorat Kabupaten Karo mengindikasikan nilai wajar seharusnya Rp24,1 juta per desa, menimbulkan selisih yang dipertanyakan sebagai dugaan mark‑up.

Kejaksaan Agung mengungkapkan modus penggelembungan anggaran meliputi penyewaan drone selama 30 hari yang hanya digunakan 12 hari, serta penggandaan biaya editing yang seharusnya sudah tercakup dalam RAB. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, total kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp202,162 juta, dengan sebagian besar berasal dari prosedur pengadaan yang tidak transparan.

Reaksi Komisi III DPR dan Penangguhan Penahanan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan komisi akan memberikan dukungan penuh kepada Amsal. Komisi III kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan dirinya sendiri sebagai penjamin. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan (Partai Demokrat), menjelaskan bahwa penangguhan tersebut sudah dikabulkan dan Amsal dapat kembali ke rumah bersama keluarga menjelang sidang vonis.

Komisi III menekankan peran negara dalam melindungi ruang kreatif, mengingat Amsal adalah pekerja ekonomi kreatif yang menolak tuduhan tanpa dasar. “Intinya beliau menjalankan pekerjaan kreatif, namun harus berhadapan dengan hukum yang menuduh tanpa standar harga yang jelas,” ujar Habiburokhman.

Posisi Kejaksaan dan Tuntutan Hukum

Jaksa penuntut umum, Wira Arizona, menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun serta denda Rp50 juta, yang dapat diubah menjadi kurungan tiga bulan bila tidak dibayar. Selain itu, Amsal diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak terpenuhi, hukuman tambahan satu tahun penjara dapat dijatuhkan.

Kejaksaan Negeri Karo menambahkan bahwa Amsal merupakan terdakwa tunggal, sementara terdapat lima tersangka lain dalam rangkaian kasus korupsi jaringan instalasi komunikasi desa. Semua terdakwa lainnya telah menerima putusan inkracht atau sedang dalam proses banding, meninggalkan Amsal sebagai fokus utama menjelang vonis.

Respons Publik dan Dunia Kreatif

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Komunitas kreatif menilai bahwa penetapan harga jasa kreatif tanpa standar baku menimbulkan risiko penyalahgunaan. Ketum Gekraf, Budi Santoso, menilai bahwa pemerintah harus memberikan pedoman yang jelas agar kreator tidak menjadi korban tuduhan mark‑up.

Netizen pun mengkritik Kejaksaan yang dinilai terlalu keras, sementara menuntut transparansi dalam proses pengadaan dana desa. Beberapa komentar menyoroti kurangnya pemahaman aparat desa tentang teknis pengadaan, sehingga RAB disusun oleh rekanan yang berpotensi memanipulasi biaya.

Dengan penangguhan penahanan, Amsal kini menunggu putusan akhir. Sementara itu, Komisi III berjanji akan terus memantau proses hukum dan menegakkan prinsip keadilan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh kompleksitas antara kebijakan pengadaan publik, kreativitas ekonomi, dan penegakan hukum. Keputusan akhir akan menjadi tolok ukur bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, terutama terkait transparansi penggunaan dana desa dan perlindungan hak pekerja kreatif.