Amsal Sitepu Tuntut Ganti Rugi Negara Setelah 131 Hari Penjara: Kasus Korupsi Videografer Karo Jadi Sorotan Baru
Amsal Sitepu Tuntut Ganti Rugi Negara Setelah 131 Hari Penjara: Kasus Korupsi Videografer Karo Jadi Sorotan Baru

Amsal Sitepu Tuntut Ganti Rugi Negara Setelah 131 Hari Penjara: Kasus Korupsi Videografer Karo Jadi Sorotan Baru

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Setelah menghabiskan 131 hari di balik jeruji besi, videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christiy Sitepu, kini menatap proses hukum yang berbeda. Ia mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara, mengklaim kerugian material dan reputasi yang diderita selama penyelidikan kasus korupsi anggaran pembuatan video profil 20 desa.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Pada awal 2025, Kejaksaan Negeri Karo menuduh Amsal melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek video profil desa. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Amsal mematok harga tinggi pada item‑item seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan clip‑on/mic. Penetapan harga tersebut dianggap melampaui standar pasar, menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana publik.

Kasus ini langsung menjadi perbincangan publik, bahkan menarik perhatian Komisi III DPR. Namun, pada April 2026, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas karena tidak terbukti bersalah, menegaskan kurangnya bukti kuat untuk menjeratnya.

Hubungan dengan Kasus Toni Aji Anggoro

Sementara Amsal menikmati pembebasan, kasus serupa menimpa Toni Aji Anggoro, seorang pembuat website desa di Karo. Toni dijatuhi hukuman satu tahun penjara beserta denda Rp50 juta dan dua bulan kurungan, setelah terbukti melakukan korupsi dalam pembuatan website desa selama tahun anggaran 2020‑2023 di empat kecamatan Karo.

Menariknya, kedua kasus ditangani oleh JPU yang sama, yakni Wira Arizona. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penanganan kasus korupsi serupa. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan perbedaan karakteristik masing‑masing kasus meski jenis tindak pidananya serupa. “Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing‑masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada,” ujar Anang dalam pernyataan kepada media pada 23 April 2026.

Tuntutan Ganti Rugi Amsal

Setelah bebas, Amsal mengajukan gugatan perdata terhadap negara, menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita selama proses penyidikan. Ia menyebutkan kerugian material meliputi kehilangan penghasilan sebagai videografer lepas, serta biaya hukum yang mencapai ratusan juta rupiah. Di samping itu, Amsal menuntut kompensasi atas kerusakan reputasi yang membuatnya sulit memperoleh proyek baru.

Pengacara Amsal, Dwi Handayani, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak sekadar soal uang, melainkan sebagai upaya memperbaiki nama baik kliennya yang telah ternodai publikasi negatif. “Kami ingin menegaskan bahwa proses hukum harus adil, dan setiap pihak yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi yang layak,” kata Dwi dalam konferensi pers pada 25 April 2026.

Reaksi Kejaksaan dan Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menanggapi dengan menegaskan bahwa semua proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus Toni, dan menambahkan bahwa setiap kasus diproses secara objektif.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kajari Karo, Danke Rajagukguk, serta jajaran lain terkait penanganan kasus Amsal. Pemeriksaan tersebut berujung pada pencopotan Danke dari jabatannya, meskipun Kejagung belum mengumumkan hasil lengkapnya.

Implikasi Bagi Penegakan Hukum Korupsi di Karo

  • Transparansi Proses: Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan dugaan korupsi, terutama ketika melibatkan pejabat lokal.
  • Perbedaan Karakteristik Kasus: Pernyataan Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak semua kasus korupsi bersifat identik, walaupun jenis tindak pidananya serupa.
  • Pengaruh Terhadap Reputasi Profesional: Tuntutan ganti rugi Amsal memperlihatkan dampak luas yang dapat ditimbulkan oleh proses hukum terhadap karier dan reputasi individu.

Prospek Selanjutnya

Jika gugatan ganti rugi Amsal diterima, negara dapat diwajibkan membayar sejumlah kompensasi finansial, sekaligus memberikan preseden bagi kasus serupa di masa mendatang. Di sisi lain, Kejaksaan diharapkan meningkatkan mekanisme verifikasi anggaran proyek kreatif seperti pembuatan video dan website desa, guna mencegah penyalahgunaan dana di masa depan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar lebih cermat dalam pengawasan pelaksanaan proyek kreatif, serta memastikan bahwa proses tender dan penetapan harga mengikuti standar yang transparan dan akuntabel.

Dengan berjalannya proses hukum, publik menantikan kejelasan apakah tuntutan ganti rugi Amsal akan menjadi titik balik dalam menegakkan keadilan bagi korban dugaan korupsi yang mengalami kerugian tidak hanya materiil, tetapi juga reputasi.