Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen, Tekan Kasus Siraman Air Keras ke Peradilan Umum
Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen, Tekan Kasus Siraman Air Keras ke Peradilan Umum

Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen, Tekan Kasus Siraman Air Keras ke Peradilan Umum

Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Aktivis Hak Asasi Manusia dan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen serta penanganan kasus siraman air keras terhadapnya di pengadilan umum.

Surat yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas berwarna hijau muda tersebut diserahkan oleh koalisi masyarakat sipil melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 17 April 2026. Koalisi yang hadir meliputi Indonesia Corruption Watch (ICW), SAFENet, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), KontraS, Amnesty International Indonesia, serta sejumlah organisasi lingkungan dan hak asasi manusia lainnya.

Isi Pokok Surat

Dalam suratnya, Andrie menegaskan bahwa lebih dari tiga puluh hari telah berlalu sejak serangan siraman air keras yang ia nilai sebagai percobaan pembunuhan berencana pada 12 April 2026. Ia menyoroti kurangnya kemajuan dalam penyelidikan dan menolak opsi penyelesaian melalui peradilan militer, yang menurutnya tidak dapat memberikan keadilan yang memadai.

Andrie menuntut agar kasusnya diproses melalui Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan militer. Ia juga menuntut pembentukan TGPF independen untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk aktor intelektual yang diduga berada di balik perencanaan dan pelaksanaan serangan.

Reaksi Koalisi Masyarakat Sipil

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa koalisi telah melakukan serangkaian langkah advokasi, mulai dari investigasi mandiri, partisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, hingga pengajuan laporan tipe B ke Bareskrim Polri. Menurut Dimas, investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berhasil mengidentifikasi setidaknya enam belas pelaku, jauh melampaui empat orang yang awalnya dilaporkan oleh Oditurat Militer.

“Kasus siraman air keras ini seharusnya ditangani di forum peradilan umum karena melibatkan tindakan di luar fungsi pertahanan militer. Penanganan melalui militer hanya akan memperpanjang budaya impunitas,” ujar Dimas dalam konferensi pers di gerbang Kementerian Sekretariat Negara.

Alasan Penolakan Peradilan Militer

  • Sejarah kasus serupa menunjukkan peradilan militer jarang menghasilkan akuntabilitas penuh terhadap aparat militer.
  • Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tindak Pidana Militer lebih relevan untuk kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan dalam konflik bersenjata, bukan serangan terhadap warga sipil.
  • Mahkamah Konstitusi tengah melakukan judicial review atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menandakan adanya potensi perubahan regulasi.

Dukungan Internasional dan Nasional

Surat desakan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari organisasi internasional seperti Amnesty International dan Greenpeace Indonesia. Mereka menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Selain itu, sejumlah lembaga anti‑korupsi dan jaringan hak asasi manusia menekankan pentingnya pembentukan TGPF yang bebas dari intervensi politik, agar proses penyelidikan dapat mengidentifikasi seluruh jaringan pelaku, mulai dari pelaku lapangan hingga perancang kebijakan yang mungkin terlibat.

Langkah Selanjutnya

Koalisi menuntut jawaban konkret dari Istana Kepresidenan dalam waktu singkat. Jika tidak ada respons yang memuaskan, mereka berencana mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi serta menggelar aksi damai di depan Gedung DPR untuk menekan pemerintah agar segera mengambil tindakan.

Andrie Yunus menutup suratnya dengan pertanyaan tegas: “Bagaimana perkembangan kasus saya setelah lebih dari 30 hari? Apakah pemerintah bersedia mengutamakan keadilan bagi korban atau tetap membiarkan proses yang tidak transparan?”

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan media, menandai momentum penting dalam upaya memperjuangkan hak korban kekerasan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.