Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Aktivis terpilih KontraS, Andrie Yunus, kembali mengirimkan pesan semangat kepada publik meskipun masih berada di ruang perawatan intensif (High Care Unit) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Suara rekaman yang dibagikan melalui akun Instagram resmi KontraS pada 2 April menunjukkan Andrie berusaha tetap tegar meski kondisi fisiknya masih lemah setelah menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026.
Situasi Medis Saat Ini
Menurut informasi yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, Andrie telah menjalani perawatan intensif selama lebih dari dua minggu. Ia dirawat di ruang HCU dengan prosedur operasi terpadu yang menitikberatkan pada pemulihan mata kanan serta penanganan iskemia sekitar 40 persen pada area yang terkena. Tim medis menegaskan bahwa penanganan medis berjalan optimal, namun mengingat tingkat keparahan luka bakar, proses rehabilitasi akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
LPSK Menjamin Beban Biaya dan Pendampingan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan menanggung seluruh biaya perawatan Andrie Yunus, termasuk pengobatan, operasi, dan perawatan lanjutan. Selain itu, LPSK juga memberikan pendampingan hukum serta menjamin perlindungan privasi selama masa perawatan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur hak korban. “Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta perlindungan terhadap privasi dan ketenangan selama masa perawatan,” tegas pernyataan KontraS.
KemenHAM Koordinasi Rehabilitasi Jangka Panjang
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengoptimalkan fasilitas burn center RSCM serta menyiapkan rencana rehabilitasi jangka panjang bagi Andrie. Menteri HAM menegaskan bahwa layanan kesehatan akan diberikan tanpa beban biaya (zero‑cost) dan akan dipantau secara terus‑menerus hingga Andrie kembali pulih secara fisik dan mental.
Penahanan Pelaku dan Kontroversi Penyelidikan
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka telah ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa proses penahanan telah berjalan sesuai prosedur militer.
Namun, langkah penyelidikan yang melibatkan TNI menuai protes dari LBH Jakarta. Direktur LBH, Fadhil Alfathan, menanyakan dasar hukum pelimpahan kasus ke TNI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. “Apa dasar hukumnya? Tunjukkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya, menilai bahwa penyelidikan masih terlalu awal untuk diserahkan kepada institusi militer.
Reaksi Publik dan Dukungan Masyarakat
Rekaman suara Andrie yang diunggah di media sosial memperoleh ribuan respons positif. Netizen mengapresiasi keteguhan aktivis tersebut serta menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan adil. Selain itu, berbagai organisasi hak asasi manusia menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
Langkah Selanjutnya
- Penegakan hukum: Penyidikan lanjutan oleh kepolisian dan pengawasan independen terhadap peran TNI dalam penyelidikan.
- Rehabilitasi medis: Implementasi program rehabilitasi jangka panjang yang meliputi fisioterapi, terapi psikologis, dan pemulihan fungsi visual.
- Pendampingan hukum: LPSK terus menyediakan bantuan hukum serta memastikan hak korban terpenuhi.
- Pengawasan publik: Komisi III DPR RI diminta untuk melakukan evaluasi kebijakan penanganan kasus serupa di masa depan.
Kasus Andrie Yunus menjadi simbol perjuangan aktivis hak asasi manusia di Indonesia, menyoroti tantangan yang dihadapi ketika suara kritis dihadapkan pada tindakan intimidasi. Dengan dukungan LPSK, KemenHAM, serta solidaritas publik, diharapkan proses pemulihan Andrie dapat berjalan lancar, sekaligus menegakkan akuntabilitas bagi pelaku.
Seperti yang diungkapkan Andrie dalam rekamannya, “a luta continua!” – perjuangan tidak berhenti, dan harapan akan keadilan tetap menyala di tengah badai.




