Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Pengadilan Umum dan Tim Independen Selidiki Kasus Air Keras
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Pengadilan Umum dan Tim Independen Selidiki Kasus Air Keras

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Pengadilan Umum dan Tim Independen Selidiki Kasus Air Keras

Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menegaskan keberatannya terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya melalui peradilan militer. Dalam dua surat yang ia kirimkan dari ruang perawatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andrie menuntut agar seluruh pelaku, baik sipil maupun prajurit militer, diadili di pengadilan umum serta meminta pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen.

Surat Penolakan dan Mosi Tidak Percaya

Surat pertama, bertanggal 3 April 2026, dibacakan oleh Prof. Sukidi Mulyadi, seorang cendekiawan Muhammadiyah. Andrie menyatakan bahwa serangan air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 merupakan percobaan pembunuhan melalui teror, bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ia menekankan bahwa “yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum.”

Surat kedua, tertanggal 5 April 2026, dibacakan oleh Pendeta Gomar Gultom dalam konferensi pers di kantor KontraS. Andrie menegaskan bahwa teror tersebut ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme. Ia menambahkan bahwa perluasan peran militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dihentikan karena berpotensi menimbulkan kekerasan dan rasa takut di kalangan warga.

Motif Penolakan Peradilan Militer

Andrie mengkritik peradilan militer sebagai “sarang impunitas” yang selama ini melindungi prajurit militer yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Ia menyoroti bahwa penanganan kasus melalui jalur militer dapat menutup mata terhadap dugaan keterlibatan militer dalam serangan tersebut, sekaligus menghalangi proses transparan yang diperlukan untuk mengungkap jaringan pelaku.

Selain itu, Andrie menyinggung bahwa kasus ini berhubungan dengan upaya KontraS bersama koalisi masyarakat sipil dalam mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, revisi UU TNI 3/2025 telah memperluas pengaruh militer di ranah sipil, yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap Tap MPR 6 dan 7 serta konstitusi.

Permintaan Tim Independen

Andrie mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen. Tim ini diharapkan dapat menelusuri tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan. Ia berharap hasil investigasi dapat dijadikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.

  • Tim harus terdiri dari unsur akademisi, organisasi hak asasi manusia, dan lembaga investigasi independen.
  • Penelusuran harus mencakup jejak logistik, komunikasi, serta peran aparat keamanan yang mungkin terlibat.
  • Laporan akhir harus dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas.

Reaksi Pemerintah dan Kepolisian

Pihak kepolisian yang menangani kasus ini mengeluarkan pernyataan singkat, “Kami sudah tidak berwenang,” menandakan keterbatasan yurisdiksi mereka atas kasus yang kini berada dalam ranah militer. Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai koordinasi antar lembaga penegak hukum dan batas kewenangan masing‑masing.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil, namun belum memberikan klarifikasi resmi mengenai apakah kasus akan diproses di peradilan militer atau umum.

Respon Masyarakat Sipil

Berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk solidaritas kebangsaan untuk Andrie Yunus, memberikan dukungan kuat terhadap tuntutan Andrie. Mereka menilai bahwa penanganan kasus melalui peradilan umum merupakan langkah penting untuk menghindari budaya impunitas dan menegakkan prinsip negara hukum.

Demonstrasi kecil di depan Kantor Komnas HAM pada 17 Maret 2026 menampilkan aksi menyalakan lilin sebagai simbol solidaritas. Aktivis menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga, terutama bagi mereka yang menjadi target teror politik.

Kesimpulan

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menjadi sorotan nasional tidak hanya karena kekerasan fisik yang dialami, melainkan juga karena implikasi hukumnya. Andrie menolak penanganan melalui peradilan militer, mengingat sejarah panjang militer dalam menutup kasus pelanggaran hak asasi manusia. Ia menuntut pembentukan tim investigasi independen serta penuntutan melalui peradilan umum, selaras dengan upaya reformasi hukum militer yang sedang digalakkan oleh KontraS dan koalisi masyarakat sipil. Sementara itu, pernyataan kepolisian yang menyatakan tidak berwenang menambah ketidakjelasan proses hukum, menuntut koordinasi yang lebih baik antara lembaga penegak hukum. Kasus ini tetap menjadi ujian bagi komitmen Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.