Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tidak menanggapi panggilan resmi dari Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Profesor Zainal Abidin, seorang akademisi terkemuka yang mengklaim nama baiknya telah tercemar akibat penyebaran informasi yang dianggap tidak akurat.
Pihak kepolisian setempat kemudian mengirimkan surat panggilan kepada anggota DPD tersebut, meminta kehadirannya untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons atau kehadiran dari yang bersangkutan, sehingga polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan tanpa kehadiran terdakwa.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:
- 10 Mei 2022: Prof. Zainal Abidin melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada Polda Sulawesi Tengah.
- 12 Mei 2022: Polda mengeluarkan surat panggilan kepada anggota DPD RI yang terkait.
- 15 Mei 2022: Batas waktu terakhir untuk memenuhi panggilan berakhir tanpa respons.
- 17 Mei 2022: Polda menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan dan mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab moral dan hukum pejabat publik dalam menggunakan media elektronik. Pencemaran nama baik melalui platform digital dapat menimbulkan kerugian reputasi yang signifikan, terutama jika melibatkan tokoh publik atau akademisi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk anggota legislatif, berada di bawah hukum yang sama. Jika terbukti melakukan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik.
Selain itu, peristiwa ini juga memicu diskusi di kalangan masyarakat tentang pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi, serta peran media sosial sebagai sarana yang dapat mempercepat penyebaran berita palsu.




