Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ashraff Abu menolak memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dipanggil untuk menjadi saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penelusuran KPK berfokus pada alokasi dana desa dan proyek infrastruktur yang diduga diselewengkan selama masa jabatan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, suami Ashraff Abu. Meskipun peran suami pejabat menjadi sorotan, Ashraff menyatakan tidak akan membahas masalah tersebut sampai proses hukum selesai.
Penolakan tersebut memicu spekulasi di kalangan pengamat politik. Beberapa analis menilai bahwa sikap diam Ashraff dapat menimbulkan tekanan tambahan pada Bupati Fadia Arafiq, yang sebelumnya sudah menjadi subjek penyelidikan.
Kasus korupsi di Pemkab Pekalongan sendiri telah dimulai sejak 2022, ketika audit internal mengungkap selisih anggaran sebesar jutaan rupiah. KPK kemudian membuka penyelidikan resmi pada awal 2023, menargetkan pejabat daerah serta pihak-pihak yang diduga menerima suap.
- Nama tersangka utama: Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan)
- Penyelidikan KPK meliputi alokasi dana desa, proyek jalan, dan pengadaan barang.
- Potensi hukuman: penjara dan denda sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai langkah selanjutnya setelah Ashraff menolak memberikan keterangan. Pihak kepolisian daerah juga belum mengeluarkan perintah penahanan.
Situasi ini menambah ketegangan politik di provinsi Jawa Tengah, terutama menjelang pemilihan serentak 2024, di mana citra integritas partai dan calon menjadi sorotan utama.




