Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi, menegaskan perlunya penindakan keras terhadap pemodal tambang yang terbukti mencemari lingkungan. Menurutnya, kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab harus dihentikan demi melindungi hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Mulyadi meminta aparat penegak hukum bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal atau tidak mematuhi standar lingkungan. Ia menambahkan bahwa sinergi antara polisi, kejaksaan, dan TNI dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan efek jera.
Langkah-langkah yang diusulkan
- Penguatan pengawasan wilayah tambang dengan melibatkan satuan tugas gabungan antara Polri, Kejaksaan, dan TNI.
- Penerapan sanksi administratif dan pidana yang lebih berat bagi perusahaan atau investor yang melanggar peraturan lingkungan.
- Audit lingkungan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap izin kerja dan standar mitigasi dampak.
- Peningkatan transparansi data tambang melalui sistem informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
- Pembentukan dana rehabilitasi lingkungan yang dikelola secara independen untuk menutup biaya pemulihan lahan yang rusak.
Selain itu, Mulyadi menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengawasan. “Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang memiliki pengetahuan langsung tentang kondisi lingkungan. Mereka harus menjadi bagian aktif dalam memantau dan melaporkan pelanggaran,” ujarnya.
Permintaan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik mengenai dampak penambangan terhadap air, tanah, dan keanekaragaman hayati. Beberapa kasus pencemaran air dan penurunan kualitas tanah di provinsi tambang utama telah menimbulkan protes warga serta tekanan dari organisasi lingkungan.
DPR berharap bahwa dengan langkah tegas dan kolaboratif, Indonesia dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dari sektor pertambangan dengan tanggung jawab ekologis yang berkelanjutan.




