Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mengkritik keras tata kelola keimigrasian di Provinsi Bali. Dalam pernyataannya, ia menyoroti ketidakseimbangan antara tingginya arus manusia dan modal asing yang masuk ke pulau Dewata dengan kemampuan sistem pengawasan yang masih terfragmentasi.
Berikut beberapa poin utama yang diangkat oleh Rieke Diah Pitaloka:
- Arus wisatawan internasional terus meningkat, diperkirakan mencapai lebih dari 6 juta orang per tahun, sementara data kependudukan menunjukkan pertumbuhan penduduk tetap di atas 1,2%.
- Investasi asing, khususnya di bidang perhotelan dan properti, naik signifikan, namun belum ada koordinasi optimal antara Badan Keimigrasian, Dinas Pariwisata, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Sistem pelaporan dan monitoring izin kerja (IMTA) masih bersifat terpisah, menyebabkan keterlambatan dalam verifikasi dan penindakan.
- Kekurangan tenaga kerja di sektor formal membuat banyak pekerja migran masuk secara informal, meningkatkan risiko eksploitasi.
Rieke menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas lintas sektoral yang dapat menyatukan data imigrasi, investasi, dan pariwisata. Ia juga meminta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kantor imigrasi setempat serta penerapan teknologi digital untuk mempercepat proses verifikasi dokumen.
Selanjutnya, anggota DPR tersebut mengusulkan agar pemerintah daerah dan pusat menyusun kebijakan yang bersifat proaktif, termasuk peninjauan regulasi izin tinggal jangka panjang serta mekanisme sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Bali dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keamanan serta ketertiban publik.




