Anggota DPR: Upaya Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro dkk Langkah Keliru
Anggota DPR: Upaya Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro dkk Langkah Keliru

Anggota DPR: Upaya Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro dkk Langkah Keliru

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Komisi III DPR RI melalui anggotanya, Hinca Panjaitan, menilai pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Agung terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro dan rekan-rekannya merupakan langkah yang tidak tepat.

Kasus Delpedro melibatkan dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur yang sempat menjadi sorotan publik sejak 2023. Pada bulan Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa bukti yang diajukan oleh penyidik tidak memenuhi standar pembuktian, sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Keputusan tersebut kemudian diajukan banding oleh Kejaksaan Agung, yang pada akhirnya beralih ke tahap kasasi.

Para pakar hukum menilai bahwa proses kasasi sebaiknya dipertimbangkan bila terdapat kesalahan prosedural atau penafsiran hukum yang jelas. Mereka berpendapat bahwa dalam kasus ini, tidak terlihat adanya kekeliruan substansial dalam putusan pengadilan pertama, melainkan perbedaan penafsiran atas bukti yang sudah dipertimbangkan.

  • Kasus menyoroti pentingnya kualitas bukti dalam proses penuntutan.
  • Pengajuan kasasi dapat memperpanjang proses hukum dan menambah beban pada sistem peradilan.
  • Jika kasasi berhasil, kemungkinan hukuman dapat berubah menjadi penjatuhan sanksi pidana atau denda.

Hinca Panjaitan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut transparansi penuh dari Kejaksaan. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan tidak dipolitisasi.