Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan peningkatan kesejahteraan guru dengan menetapkan gaji minimum Rp 5 juta per bulan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat internal Komisi X yang membahas kebijakan pendidikan dan anggaran negara.
Bonnie Triyana menjelaskan bahwa saat ini rata‑rata gaji guru di Indonesia masih berada di bawah Rp 4 juta, terutama di daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah. Menurutnya, kenaikan menjadi Rp 5 juta bukan hanya meningkatkan motivasi tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat keluar‑masuk guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Berikut beberapa poin utama yang diutarakan dalam diskusi:
- Target gaji minimum Rp 5 juta per bulan mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari guru SD hingga perguruan tinggi.
- Penyesuaian gaji diusulkan melalui alokasi tambahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan.
- Perhitungan kasar menunjukkan bahwa peningkatan ini akan menambah beban anggaran sekitar Rp 15 triliun per tahun, dengan asumsi total guru berjumlah sekitar 3 juta orang.
- Bonnie menekankan perlunya reformasi struktural dalam manajemen keuangan pendidikan agar dana tambahan dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
Untuk memberikan gambaran perbandingan, tabel di bawah ini menampilkan perbedaan antara gaji rata‑rata saat ini dan usulan gaji minimum baru:
| Jenjang | Gaji Rata‑rata Saat Ini (Rp) | Usulan Gaji Minimum (Rp) |
|---|---|---|
| Guru SD | 3.800.000 | 5.000.000 |
| Guru SMP | 4.200.000 | 5.000.000 |
| Guru SMA | 4.500.000 | 5.000.000 |
| Dosen Perguruan Tinggi | 5.500.000 | 5.000.000 (minimum) |
Bonnie Triyana menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa peningkatan gaji guru harus diiringi dengan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, pelatihan kompetensi, dan sistem evaluasi kinerja yang transparan. Ia berharap usulan ini dapat segera dibahas dalam rapat pleno DPR dan diimplementasikan dalam siklus anggaran berikutnya.




