Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Harta gono-gini atau harta bersama sering menjadi sumber sengketa ketika pasangan suami istri bercerai atau ketika salah satu meninggal dunia. Namun, istilah tersebut tidak secara otomatis diakui dalam syariat Islam. Artikel ini mengupas tuntas bagaimana Islam memandang kepemilikan harta antara suami dan istri, serta apa yang menjadi dasar hukum bagi masing-masing pihak.
Pengertian Harta dalam Islam
Islam membedakan beberapa kategori harta, antara lain:
- Harta bawaan (harta pribadi): Harta yang dimiliki sebelum pernikahan atau diperoleh secara pribadi selama perkawinan, seperti warisan, hadiah, atau hasil kerja pribadi.
- Harta hasil kerja bersama: Harta yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan yang dikerjakan bersama oleh suami dan istri.
- Harta yang dibeli bersama: Harta yang dibeli dengan dana gabungan, misalnya rumah atau kendaraan yang nama keduanya tercantum dalam akta jual beli.
Apakah Harta Gono-gini Diakui?
Istilah “gono-gini” berasal dari bahasa Jawa yang berarti harta bersama. Dalam sistem hukum Islam, tidak ada konsep harta gono-gini yang otomatis menjadi milik bersama pasangan. Setiap harta tetap menjadi milik individu yang memperolehnya, kecuali ada bukti kepemilikan bersama.
Dasar Hukum Kepemilikan
Berikut prinsip utama yang dijadikan rujukan dalam fiqh (ilmu hukum Islam):
- Setiap suami dan istri memiliki hak atas harta pribadinya masing-masing.
- Harta yang diperoleh secara bersama‑sama (misalnya melalui kerja sama bisnis atau pembelian bersama) menjadi hak bersama dan harus dibagi secara proporsional bila terjadi perceraian atau kematian.
- Harta warisan atau hadiah yang diterima oleh salah satu pasangan tetap menjadi milik pribadi penerima, kecuali pemberi secara tegas menyatakan ingin menjadikannya harta bersama.
Implikasi pada Perceraian
Jika pasangan bercerai, pembagian harta mengikuti ketentuan berikut:
- Harta pribadi masing‑masing tidak masuk dalam pembagian.
- Harta bersama yang dibeli dengan dana gabungan dibagi sesuai dengan kontribusi atau sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
- Jika tidak ada bukti jelas tentang kepemilikan bersama, hakim biasanya menganggap harta tersebut milik pihak yang namanya tercantum dalam dokumen legal.
Kematian Salah Satu Pasangan
Ketika salah satu pasangan meninggal, harta yang termasuk dalam harta pribadi dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan hukum waris Islam. Harta yang merupakan harta bersama akan menjadi bagian milik yang masih hidup, dan sisa haknya akan masuk ke dalam harta warisan sesuai proporsi yang ditetapkan.
Kesimpulannya, meskipun istilah “harta gono-gini” populer dalam percakapan sehari‑hari, Islam tidak mengakui konsep tersebut secara otomatis. Kepemilikan tetap bersifat individual kecuali ada bukti kepemilikan bersama yang sah.




