Apindo Dukung Pajak E-commerce, Harapkan Transparansi dan Kemudahan bagi UMKM
Apindo Dukung Pajak E-commerce, Harapkan Transparansi dan Kemudahan bagi UMKM

Apindo Dukung Pajak E-commerce, Harapkan Transparansi dan Kemudahan bagi UMKM

Frankenstein45.Com – 06 Juli 2026 | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan respon positif terhadap implementasi Pajak Penghasilan (PPh) untuk platform perdagangan elektronik, yang mulai berlaku pada Rabu (1/7) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perpajakan di ekosistem ekonomi digital Indonesia.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan harapannya agar kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien. “Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien, sepanjang implementasinya dilakukan secara sederhana, transparan, dan tidak menambah beban administratif yang berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM,” ujarnya.

Baca juga:

Shinta menilai bahwa aturan pajak ini akan menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang daring dan toko fisik. Dengan diterapkannya kewajiban perpajakan yang sama, kompetisi di sektor bisnis diharapkan menjadi lebih sehat. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukanlah kebijakan yang memperkenalkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak, melainkan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

Apindo juga mengapresiasi adanya ketentuan batas omzet bebas pajak hingga Rp 500 juta per tahun. “Batas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sangat tepat. Kebijakan ini memastikan modal kerja pedagang kecil tidak terganggu agar mereka bisa terus berkembang,” ungkap Shinta.

Dari sisi operasional, Shinta menganggap mekanisme pemotongan pajak otomatis oleh marketplace dapat menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk lebih fokus mengembangkan bisnis dan meningkatkan penjualan. “Ke depan, Apindo mendorong pemerintah, pemangku kepentingan terkait, dan pengelola marketplace untuk memastikan masa transisi berjalan lancar,” tambahnya.

Baca juga:

Pemberlakuan pajak e-commerce ini diharapkan tidak hanya sekadar menambah beban pajak bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi alat untuk menciptakan iklim berbisnis yang lebih sehat di Indonesia. Dengan adanya pajak yang terstruktur dan jelas, diharapkan semua pelaku usaha dapat berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mengatur dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, dimana transparansi dan kemudahan bagi pelaku usaha adalah kunci untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan.