Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Jakarta, 26 Mei 2026 – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan kembali urgensi peran media sebagai garda terdepan dalam memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dua agenda penting: penyuluhan strategis tentang media dihadapan wartawan dan penanganan tegas kasus kekerasan seksual ayah kandung terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Media Sebagai Solusi dan Ruang Aman
Arifah Fauzi menekankan bahwa media tidak sekadar menjadi penyampai informasi, melainkan harus bertransformasi menjadi bagian dari solusi. “Media harus menjadi ruang aman yang mendorong korban berani bersuara sekaligus memudahkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan yang tersedia,” ujar Menteri di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, media memiliki tiga fungsi strategis:
- Menyampaikan informasi secara akurat dan cepat kepada publik.
- Membentuk budaya sosial dengan menampilkan narasi yang menolak segala bentuk kekerasan.
- Menjadi platform dialog yang menghubungkan korban, organisasi perlindungan, dan lembaga penegak hukum.
Ia menambahkan, pendekatan melalui media diharapkan dapat menjangkau kelompok yang selama ini enggan berbicara secara terbuka, termasuk remaja dan anak-anak. “Generasi muda perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan mereka terkait persoalan yang dihadapi sehari-hari, termasuk tantangan dalam pergaulan, kesehatan mental, perlindungan diri, hingga pencegahan kekerasan,” kata Arifah Fauzi.
Kecaman Tegas terhadap Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang
Tak lama setelah menyampaikan visi strategis tentang peran media, Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya berusia 13 tahun di Pandeglang. “Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kekerasan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi menimbulkan dampak fisik dan trauma psikologis jangka panjang,” tegasnya.
KemenPPPA segera melakukan penjangkauan langsung kepada korban, mengkoordinasikan upaya dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) setempat. Dukungan yang diberikan mencakup layanan persalinan yang aman, pendampingan psikologis, dukungan sosial, perlindungan hukum, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta penempatan di lingkungan yang aman selama proses pemulihan.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa kasus ini diproses secara transparan dan korban mendapatkan haknya secara penuh,” ujarnya.
Strategi Media dalam Penanganan Kasus
Menanggapi kedua agenda tersebut, Menteri menyoroti sinergi antara media dan institusi perlindungan anak. Ia mengusulkan program khusus yang melibatkan anak dan remaja sebagai subjek utama dalam produksi konten, baik berupa cerita pendek, podcast, maupun segmen berita interaktif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif dan mengurangi stigma korban.
Selain itu, Arifah Fauzi mengajak seluruh elemen media—baik televisi, radio, cetak, maupun digital—untuk secara proaktif menyiapkan paket informasi tentang layanan perlindungan yang mudah diakses, seperti nomor layanan darurat, lokasi panti rehabilitasi, dan prosedur pelaporan.
Ia juga menekankan pentingnya pelatihan bagi jurnalis dalam menangani kasus kekerasan, agar pemberitaan tidak menambah beban psikologis korban. “Kita harus melaporkan dengan sensitif, mengedepankan fakta, dan selalu mengarahkan pembaca atau penonton pada jalur bantuan yang tersedia,” ujar Menteri.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan media tidak hanya menjadi saksi, melainkan agen perubahan yang memicu aksi konkret dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan.
Secara keseluruhan, upaya Arifah Fauzi mencerminkan komitmen KemenPPPA untuk memperkuat jaringan perlindungan melalui kolaborasi lintas sektor, khususnya media massa yang memiliki jangkauan luas di seluruh pelosok negeri. Keseriusan pemerintah dalam menanggapi kasus kekerasan seksual ayah kandung serta upaya edukatif melalui media menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan anak dan perempuan berada pada agenda prioritas nasional.
Langkah selanjutnya meliputi evaluasi periodik efektivitas program media, peningkatan kapasitas lembaga perlindungan, serta penegakan hukum yang konsisten. Dengan sinergi ini, diharapkan terwujud budaya nol toleransi terhadap kekerasan, serta tercipta ruang aman bagi setiap perempuan dan anak Indonesia untuk berkembang tanpa rasa takut.







