ASN Protokoler Aceh Barat yang Terdakwa Pengguna Sabu Diberhentikan Sementara
ASN Protokoler Aceh Barat yang Terdakwa Pengguna Sabu Diberhentikan Sementara

ASN Protokoler Aceh Barat yang Terdakwa Pengguna Sabu Diberhentikan Sementara

Frankenstein45.Com – 27 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada hari ini mengumumkan penangguhan sementara jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial MDN, berusia 41 tahun, setelah terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan internal menunjukkan bukti kuat yang mengaitkan MDN dengan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Langkah penangguhan bersifat administratif dan berlaku sampai proses hukum selesai. Selama masa penangguhan, MDN tidak diperbolehkan mengakses fasilitas kerja, termasuk kantor protokol, serta tidak dapat menjalankan fungsi resmi sebagai pejabat protokoler. Sebagai gantinya, pihak pemerintah setempat menugaskan pejabat sementara untuk mengisi posisi tersebut guna memastikan kelancaran layanan publik.

Berikut rangkaian tindakan yang telah diambil:

  • Pengumpulan bukti oleh tim investigasi internal.
  • Wawancara dengan saksi dan pihak terkait.
  • Pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diduga narkotika.
  • Penerbitan surat penangguhan sementara oleh Bupati Aceh Barat.
  • Pemberitahuan resmi kepada publik melalui media resmi pemerintah daerah.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Jika terbukti bersalah, MDN dapat dikenai sanksi pidana serta pencopotan hak jabatan secara permanen sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Reaksi masyarakat Aceh Barat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN, sementara pihak lain menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Organisasi masyarakat sipil setempat menyerukan agar kasus ini menjadi contoh bagi instansi lain dalam menangani permasalahan serupa.

Kasus ini menambah daftar insiden penyalahgunaan narkotika di kalangan pejabat publik yang menuntut penegakan hukum konsisten serta upaya preventif, termasuk program rehabilitasi dan edukasi anti‑narkoba bagi ASN.