Asosiasi Nilai Kepastian Kebijakan EV Jadi Kunci Indonesia Taklukkan Ancaman Krisis Energi
Asosiasi Nilai Kepastian Kebijakan EV Jadi Kunci Indonesia Taklukkan Ancaman Krisis Energi

Asosiasi Nilai Kepastian Kebijakan EV Jadi Kunci Indonesia Taklukkan Ancaman Krisis Energi

Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Indonesia tengah menghadapi tantangan energi yang semakin kompleks, di mana ketergantungan pada bahan bakar fosil berpotensi menimbulkan krisis pasokan dan harga. Di tengah situasi tersebut, kendaraan listrik (EV) muncul sebagai alternatif strategis yang dapat mengurangi beban energi nasional sekaligus mempercepat transisi ke ekonomi hijau.

Berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri, menggarisbawahi pentingnya kepastian regulasi bagi perkembangan pasar EV. Tanpa kerangka kebijakan yang stabil, investor dan produsen enggan menanamkan modal besar dalam infrastruktur pengisian daya, produksi baterai, serta pengembangan model kendaraan yang ramah lingkungan.

Asosiasi Nilai Kepastian Kebijakan EV (ANKEV) menekankan tiga poin utama untuk memperkuat fondasi pasar EV di Indonesia:

  • Konsistensi Regulasi: Pemerintah perlu meninjau dan menyelaraskan peraturan yang ada, khususnya Permendagri No. 11 Tahun 2026, agar selaras dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (HKPD). Penyelarasan ini akan mengurangi tumpang tindih kewenangan dan mempercepat proses perizinan.
  • Insentif Fiskal yang Berkelanjutan: Pemberian insentif pajak, subsidi pembelian, serta keringanan bea masuk bagi komponen EV harus dijamin dalam jangka menengah hingga panjang, sehingga produsen dan konsumen memiliki kepastian biaya.
  • Pengembangan Infrastruktur: Pemerintah bersama swasta harus mempercepat penyebaran stasiun pengisian daya (SPKLU) di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, dengan standar teknis yang terintegrasi.

Selain itu, ANKEV mengusulkan pembentukan forum lintas sektoral yang melibatkan kementerian, regulator, asosiasi industri, serta akademisi. Forum ini bertugas melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi hambatan, dan menyusun rekomendasi perbaikan yang berbasis data.

Jika kebijakan kepastian ini dapat diwujudkan, Indonesia berpeluang mengurangi impor minyak, menurunkan emisi karbon, serta membuka lapangan kerja baru di sektor teknologi bersih. Pada gilirannya, negara dapat mengamankan pasokan energi jangka panjang dan meningkatkan daya saing global dalam era mobilitas listrik.