Aturan Baru DJP, Ternyata Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Dikembalikan
Aturan Baru DJP, Ternyata Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Dikembalikan

Aturan Baru DJP, Ternyata Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Dikembalikan

Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Dewan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengeluarkan aturan yang memperketat prosedur restitusi pajak. Meskipun wajib pajak melaporkan kelebihan bayar pajak, tidak semua dapat memperoleh pengembalian dana.

Berikut poin utama dari kebijakan baru:

  • Restitusi hanya diberikan bila kelebihan bayar terdeteksi dari Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang telah diverifikasi dan tidak terdapat sengketa.
  • Wajib pajak yang sedang berada dalam proses pemeriksaan atau audit tidak berhak mengajukan restitusi sampai proses tersebut selesai.
  • Jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak atau sanksi administrasi, kelebihan bayar akan otomatis dioffset untuk melunasi kewajiban tersebut.
  • Pengajuan restitusi harus dilakukan paling lama tiga tahun setelah berakhirnya tahun pajak terkait.
  • Pengembalian dana akan ditransfer ke rekening bank yang telah terdaftar pada data wajib pajak atau melalui giro bank resmi DJP.

Beberapa situasi yang tidak memenuhi syarat restitusi meliputi:

  • Kelebihan bayar akibat kesalahan perhitungan manual yang belum dikoreksi.
  • Kredit pajak yang belum dimanfaatkan yang dapat dipergunakan sebagai pengurang pajak terutang di masa mendatang, bukan sebagai uang tunai.
  • Pembayaran lebih karena tarif atau tarif khusus yang kemudian direvisi oleh otoritas pajak.

Langkah-langkah mengajukan restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi syarat:

  1. Masuk ke sistem e-Filing DJP dan pilih menu “Restitusi”.
  2. Unggah dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran dan SPT yang telah diverifikasi.
  3. Verifikasi data rekening bank yang akan menerima pengembalian.
  4. Kirim permohonan dan tunggu notifikasi hasil verifikasi dari petugas pajak.
  5. Jika disetujui, dana akan ditransfer dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dengan aturan ini, DJP berharap proses restitusi menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi penyalahgunaan. Wajib pajak disarankan untuk selalu memeriksa status SPT dan memastikan tidak ada tunggakan sebelum mengajukan permohonan pengembalian.