Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) menyatakan keprihatinan atas proses pembahasan Rancangan Undang‑Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang menurut mereka tidak mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Dalam pernyataan tersebut, Badan Siber menekankan pentingnya membuka ruang dialog publik, melibatkan akademisi, pakar teknologi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dalam setiap tahap penyusunan RUU. Mereka mengajak pemerintah untuk menyelenggarakan forum terbuka, seminar, atau konsultasi daring yang dapat diakses oleh semua pihak.

Selain itu, Badan Siber juga menyoroti beberapa poin krusial yang perlu mendapat perhatian khusus, antara lain:

  • Definisi yang jelas mengenai “ancaman siber” dan “data pribadi”.
  • Pengaturan wewenang lembaga keamanan siber yang tidak melanggar prinsip supremasi hukum.
  • Jaminan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan privasi online.
  • Transparansi mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan undang‑undang.

PP GP Ansor berharap pemerintah dapat menanggapi seruan tersebut dengan serius, sehingga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disusun secara inklusif dan menghasilkan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan keamanan nasional dan perlindungan hak digital warga Indonesia.

Jika pemerintah tidak menindaklanjuti permintaan tersebut, Badan Siber menegaskan akan terus memantau dan mengkritisi setiap perkembangan undang‑undang, serta siap menggalang dukungan publik untuk menuntut proses legislasi yang lebih terbuka.