Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Polisi Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkotika setelah berhasil mengamankan dua kelompok pengedar sabu dalam dua operasi terpisah pada minggu pertama April 2026. Kedua penangkapan tersebut terjadi di wilayah Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan mengungkap pola transaksi yang mengandalkan tempat penginapan serta rumah pribadi sebagai basis distribusi.
Operasi pertama: Pengedar Satu Paket 1,31 Gram
Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, satu pria berinisial PO (30) yang merupakan warga Sukajadi ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Serasi II. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. PO tidak memberikan perlawanan dan langsung diamankan bersama lima paket sabu dengan total berat bruto 1,31 gram.
Penggeledahan menyertakan barang bukti lain, antara lain kotak rokok yang berfungsi sebagai wadah penyimpanan, plastik klip kosong, pipet, serta satu unit telepon genggam. Barang‑barang tersebut menunjukkan bahwa sabu dipersiapkan dalam paket‑paket kecil untuk diedarkan secara cepat.
Operasi kedua: Dua Tersangka dengan 8,32 Gram Sabu
Beberapa hari kemudian, pada Kamis malam tanggal 9 April 2026, satuan yang sama melancarkan operasi tangkap tangan di sebuah rumah warga di Lingkungan I Sukajadi, Kelurahan Sukajadi. Dua tersangka berinisial DRN dan I berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 8,32 gram, dua unit telepon genggam (iPhone 11 warna hijau tosca dan Redmi A3 warna hitam), serta satu kotak rokok merek Marlboro.
Penemuan dua ponsel seluler menegaskan adanya koordinasi komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, yang kemungkinan melibatkan pemesanan, penjemputan, dan penyaluran barang.
Reaksi Kepolisian dan Langkah Lanjutan
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dan bahwa penyelidikan akan terus digali untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia mengimbau warga agar tidak ragu menghubungi pihak berwajib ketika menemukan indikasi peredaran narkoba.
Dasar Hukum dan Potensi Hukuman
Kedua kasus tersebut dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Selain itu, terdapat pula penerapan ketentuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang meningkatkan ancaman pidana bagi pelaku yang terlibat dalam permufakatan jahat.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara yang signifikan, serta denda sesuai dengan beratnya pelanggaran.
Analisis Dampak Terhadap Komunitas
Penangkapan ini memberikan sinyal kuat bagi komunitas setempat bahwa aktivitas narkotika tidak akan dibiarkan mengakar. Keberhasilan operasi ini juga menguatkan kepercayaan warga terhadap aparat kepolisian, khususnya dalam hal respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Selain itu, penangkapan di lokasi penginapan dan rumah pribadi menunjukkan adaptasi jaringan narkoba yang berusaha menyamarkan diri dalam kegiatan sehari‑hari, sehingga menuntut kewaspadaan terus‑menerus dari pihak berwajib dan masyarakat.
Langkah Ke Depan
- Pengembangan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan distribusi yang lebih luas.
- Peningkatan patroli dan operasi intelijen di wilayah rawan peredaran narkoba.
- Program edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan.
Dengan upaya terpadu antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Banyuasin dapat ditekan secara signifikan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.




