Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan kebijakan pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (USD) tanpa menggunakan underlying. Saat ini, batas maksimal pembelian tanpa underlying ditetapkan sebesar USD 50.000 per nasabah.
Perry, salah satu pejabat BI, mengungkapkan kesiapan otoritas moneter untuk menurunkan batas tersebut menjadi USD 25.000. “Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi USD 25.000, sehingga pembelian dolar AS di atas USD 25.000 itu harus pakai underlying,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan arus keluar devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah volatilitas pasar global. Dengan menuntut penggunaan underlying bagi transaksi di atas batas yang ditetapkan, BI berharap dapat memantau dan mengatur aliran mata uang asing secara lebih ketat.
- Batas saat ini: USD 50.000 per nasabah tanpa underlying.
- Rencana penurunan: USD 25.000 per nasabah, dengan persyaratan underlying.
- Tujuan kebijakan: Mencegah spekulasi berlebihan, melindungi cadangan devisa, dan menstabilkan nilai tukar.
Nasabah yang membutuhkan pembelian dolar melebihi batas tersebut harus menyiapkan dokumen atau instrumen keuangan yang dapat dijadikan underlying, seperti surat berharga atau kontrak forward. Langkah ini diharapkan dapat menambah transparansi dalam transaksi valas dan mengurangi risiko pergerakan mata uang yang tidak terkendali.
Pengamat pasar menilai bahwa penurunan batas ini dapat menambah tekanan pada sektor yang bergantung pada impor atau pembayaran luar negeri, namun sekaligus memperkuat kebijakan moneter BI dalam menjaga likuiditas dan kestabilan ekonomi nasional.




