Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di Universitas Indonesia (UI) masih berjalan.
Dalam pernyataan resmi, Kemdikbud menolak penetapan sanksi ringan terhadap kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, menegaskan bahwa segala keputusan harus didasarkan pada hasil verifikasi fakta yang lengkap.
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah sejumlah laporan muncul di media sosial, menimbulkan keprihatinan luas di kalangan mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum. Pihak universitas telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut, sementara Kemdikbud mengirimkan tim inspeksi untuk memastikan prosedur pemeriksaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Tim inspeksi Kemdikbud melakukan wawancara dengan korban, saksi, dan pihak terkait.
- Pemeriksaan meliputi analisis dokumen, rekaman CCTV, dan bukti pendukung lainnya.
- Hasil temuan akan dilaporkan kepada Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Seksual (Komnas Perkas) untuk tindak lanjut.
Pihak kementerian meminta semua pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan media, untuk bersabar dan tidak membuat spekulasi sebelum proses pemeriksaan selesai. Mereka menekankan pentingnya menjaga proses hukum agar tetap objektif dan transparan.
Jika terbukti ada pelanggaran, Kemdikbud siap mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk rekomendasi sanksi administratif atau akademik bagi pihak yang terbukti bersalah.




