Bareskrim Ajukan Red Notice Interpol Terhadap Penyuplai Sabu "The Doctor"
Bareskrim Ajukan Red Notice Interpol Terhadap Penyuplai Sabu "The Doctor"

Bareskrim Ajukan Red Notice Interpol Terhadap Penyuplai Sabu “The Doctor”

Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru-baru ini mengajukan permohonan kepada Interpol untuk penerbitan Red Notice terhadap seorang pelaku yang diduga menjadi penyuplai utama sabu jenis Metamfetamin yang dikenal dengan nama jalanan \”The Doctor\”. Red Notice merupakan perintah internasional yang meminta negara‑anggota Interpol untuk menahan dan menyerahkan tersangka kepada otoritas yang mengajukan permintaan.

Berikut beberapa poin penting terkait pengajuan Red Notice tersebut:

  • Identitas tersangka: Nama asli belum diungkapkan secara publik untuk menjaga proses penyelidikan, namun diketahui berusia antara 30‑45 tahun dan memiliki jaringan kontak luas di kalangan produsen narkoba.
  • Motif penangkapan internasional: Karena dugaan aktivitas penyelundupan melibatkan rute lintas negara, termasuk penggunaan jalur laut dan udara, Interpol dianggap sebagai lembaga yang paling tepat untuk koordinasi penegakan hukum lintas batas.
  • Proses hukum di Indonesia: Jika Red Notice diterbitkan dan tersangka berhasil ditangkap di luar negeri, ia akan diekstradisi ke Indonesia untuk diproses sesuai Undang‑Undang Narkotika.

Pengajuan Red Notice ini merupakan langkah strategis bagi kepolisian Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika sintetis yang semakin kompleks. Dengan menargetkan pemasok utama, diharapkan rantai distribusi dapat diputus, sehingga dampak penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat diminimalisir.

Pihak Bareskrim menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan berhenti pada tahap ini. Operasi penggerebekan, penyitaan bahan kimia prekursor, serta penangkapan anggota jaringan akan terus dilakukan secara intensif. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika kepada pihak berwajib.