Frankenstein45.Com – 16 Mei 2026 | Tim Bareskrim Polri berhasil menggulung 13 orang yang diduga menjadi anggota sindikat narkotika di sebuah wilayah yang dikenal dengan sebutan Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang mengungkap jaringan peredaran narkoba yang menguasai wilayah tersebut selama beberapa bulan terakhir.
- 12 kilogram sabu-sabu (metamfetamin) dalam bentuk kristal
- 5 kilogram ganja segar
- Beberapa kantong kecil heroin
- Uang tunai senilai sekitar Rp 200 juta yang diperkirakan merupakan omzet harian jaringan
- Alat-alat penyamaran dan kendaraan yang digunakan untuk distribusi
Para tersangka, yang berusia antara 22 hingga 45 tahun, ditangkap di beberapa rumah warga dan tempat penyimpanan narkoba di dalam kawasan Gang Langgar. Seluruh mereka kini berada di tahanan sementara dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komisi I Polri menegaskan bahwa jaringan ini tidak hanya melayani pasar lokal, tetapi juga menyalurkan narkotika ke daerah-daerah tetangga melalui rute jalur darat dan sungai. Estimasi omzet harian mencapai Rp 200 juta menunjukkan besarnya skala operasional dan dampak ekonomi gelap yang ditimbulkan.
Pimpinan Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arifin Siregar, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menambahkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk para pemasok dan pembeli akhir.
Warga setempat menyambut positif aksi ini, mengaku telah lama merasakan efek negatif keberadaan jaringan narkoba di lingkungan mereka, termasuk meningkatnya kasus kecanduan dan kriminalitas. Mereka berharap keberhasilan operasi ini dapat menjadi titik balik bagi keamanan dan ketertiban di Samarinda.




