Bareskrim Polri Siapkan Tindakan Tegas: Ko Erwin dan Bripka Dedy Dibidik dalam Pengungkapan Jaringan Narkoba Besar
Bareskrim Polri Siapkan Tindakan Tegas: Ko Erwin dan Bripka Dedy Dibidik dalam Pengungkapan Jaringan Narkoba Besar

Bareskrim Polri Siapkan Tindakan Tegas: Ko Erwin dan Bripka Dedy Dibidik dalam Pengungkapan Jaringan Narkoba Besar

Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Jakarta, 18 Mei 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika dengan menargetkan dua sosok penting yang terlibat dalam jaringan narkoba di Kalimantan Timur. Di satu sisi, Ko Erwin, yang dikenal sebagai bandar narkoba terkemuka, kini berada di ambang proses hukum setelah terungkap melalui Tim Penindaklanjutan Penyidikan (TPPU). Di sisi lain, Bripka Dedy Wiratama, anggota kepolisian yang berposisi sebagai “sniper” atau pengawas di kampung narkoba Samarinda, juga telah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur.

Pengungkapan TPPU: Ko Erwin Dijadikan Target Utama

Tim Penindaklanjutan Penyidikan (TPPU) Bareskrim Polri mengungkap jaringan distribusi narkotika yang dikelola oleh Ko Erwin, seorang pelaku yang selama empat tahun mengendalikan pasar sabu di wilayah Timur Kalimantan. Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bukti-bukti yang dikumpulkan TPPU mencakup catatan transaksi, jejak keuangan, serta saksi mata yang mengidentifikasi Ko Erwin sebagai otak utama dalam rantai pasok narkotika.

“Kami telah mengumpulkan data yang cukup kuat untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap Ko Erwin. Pengungkapan TPPU ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkotika untuk beroperasi dengan impunitas,” ujar Eko dalam konferensi pers pada Senin (18/5/2026).

Kasus Bripka Dedy: Anggota Polisi Juga Tak Luput

Sementara Ko Erwin menjadi sorotan utama, Bareskrim Polri secara tegas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bripka Dedy Wiratama, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai “sniper” di kampung narkoba Samarinda, kini telah diamankan oleh Satbrimob Polda Kalimantan Timur.

Eko menambahkan, Dedy saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik profesi Polri, setelah dua kali dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine. “Setelah proses kode etik selesai, ia akan langsung diproses secara pidana oleh Dittipidnarkoba,” tegasnya.

Operasi Gabungan Menangkap 13 Tersangka

Pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satuan Tugas Narkotika dan Illicit Crime (Satgas NIC). Selama operasi, total 13 tersangka berhasil ditangkap, mencakup peran bandar, penjual sabu, kurir, hingga 31 sniper yang bertugas mengawasi aktivitas peredaran narkoba di setiap gang dalam kampung narkoba Gang Langgar.

Kampung narkoba tersebut dilaporkan telah beroperasi selama empat tahun, dengan volume penjualan harian mencapai antara 1.000 hingga 1.200 klip sabu kecil, masing-masing dibanderol Rp150.000. Penyelidikan undercover pada malam hari mengungkap keberadaan 31 sniper yang secara bergantian menjaga keamanan kawasan, memberikan sinyal jika ada pembeli atau pihak mencurigakan.

Prosedur Hukum dan Implikasi bagi Polri

Brigjen Eko menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak melakukan tebang pilih. Setiap individu yang terlibat, termasuk oknum anggota Polri, akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap Ko Erwin diharapkan akan melibatkan penyidikan lanjutan, pengajuan dakwaan, serta persidangan yang transparan.

Sementara itu, proses kode etik Bripka Dedy diperkirakan memakan waktu beberapa minggu. Setelah selesai, ia akan dihadapkan pada dakwaan tindak pidana narkotika yang dapat berujung pada hukuman penjara dan pencabutan pangkat.

Reaksi Masyarakat dan Langkah Ke Depan

Berita penangkapan Bripka Dedy dan pengungkapan jaringan Ko Erwin menuai respons beragam di kalangan masyarakat. Banyak yang menyambut tegasnya tindakan Bareskrim Polri sebagai upaya nyata memberantas narkotika yang meluas, terutama di wilayah Timur Kalimantan yang selama ini menjadi fokus utama penyelundupan.

Pihak kepolisian menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kesehatan, untuk memastikan penanganan kasus narkotika tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Dengan dua kasus besar yang sedang berjalan, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi jaringan kriminal narkotika dan mengembalikan rasa aman bagi warga Indonesia.

Pengungkapan ini menegaskan kembali tekad aparat penegak hukum untuk tidak memberi ruang bagi siapa pun, termasuk anggota kepolisian, yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi dalam perdagangan narkotika.