Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) pada hari ini menyerahkan laporan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang diajukan oleh sebuah aliansi organisasi massa Islam (Ormas) terhadap tiga tokoh publik, yakni Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya yang dikenal dengan sebutan Abu Janda. Laporan tersebut kini berada di tangan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, pihak Bareskrim menegaskan bahwa proses penyerahan laporan ini mengikuti mekanisme standar penanganan kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum, tanpa memihak pada pihak manapun. “Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara objektif dan transparan, serta akan dilanjutkan ke instansi terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar juru bicara Bareskrim.
Berikut rangkuman poin-poin penting dalam laporan tersebut:
- Grace Natalie, aktivis politik dan tokoh publik, dituduh melakukan pernyataan yang dianggap menyinggung agama.
- Ade Armando, mantan jurnalis dan aktivis, juga termasuk dalam daftar tersangka atas dugaan pelanggaran yang serupa.
- Permadi Arya (Abu Janda), tokoh yang dikenal lewat aksi-aksi demonstrasi, diidentifikasi sebagai pihak ketiga yang turut terlibat.
- Laporan mencakup bukti-bukti berupa rekaman video, pernyataan saksi, serta jejak media sosial.
- Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap masing-masing tersangka.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk mengajukan dakwaan formal. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi tanpa terpengaruh oleh opini publik yang belum terbukti kebenarannya.




