Frankenstein45.Com – 19 Juni 2026 | Komisi Informasi DKI Jakarta melaporkan bahwa hanya 36,18 persen atau sekitar 300 badan publik dari total 829 yang telah menyerahkan Laporan Layanan Informasi (LLI) sesuai jadwal. Data ini menandakan kepatuhan yang masih rendah, meskipun sudah melewati batas waktu pengumpulan yang ditetapkan pada akhir tahun 2023.
LLI merupakan dokumen wajib yang memuat rincian layanan informasi publik, prosedur permohonan, serta statistik permintaan dan tanggapan. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik kepada masyarakat.
- Total badan publik di DKI Jakarta: 829.
- Sudah melaporkan: 300 (36,18%).
- Belum melaporkan: 529 (63,82%).
Ketua Komisi Informasi DKI menegaskan bahwa keterlambatan ini dapat berimplikasi pada penurunan kepercayaan publik dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Ia menambahkan bahwa KI DKI akan melakukan pemantauan lebih intensif dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada badan yang belum melaporkan.
Beberapa faktor yang dikemukakan sebagai penyebab rendahnya tingkat pelaporan antara lain kurangnya sosialisasi internal, beban kerja administrasi yang tinggi, dan ketidaksesuaian sistem IT yang belum terintegrasi. Untuk mengatasi hal ini, KI DKI berencana mengadakan workshop pelatihan, menyediakan template digital standar, serta memperkuat mekanisme pengingat melalui email dan notifikasi resmi.
Jika tren ini tidak berubah, Komisi Informasi berhak mengajukan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan akses anggaran bagi badan publik yang terus mengabaikan kewajiban pelaporan. Langkah ini diharapkan dapat memacu percepatan penyelesaian LLI dan memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi secara penuh.
Pengawasan berkelanjutan dan partisipasi aktif seluruh badan publik menjadi kunci utama untuk meningkatkan persentase pelaporan di masa mendatang.




